Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Sempat Buron, Terdakwa Koruptor Hibah Askab PSSI Jember Hadiri Sidang Perdana

Avatar of admin
×

Sempat Buron, Terdakwa Koruptor Hibah Askab PSSI Jember Hadiri Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini
IMG 20180110 214525
Terdakwa Diponegoro (berkacamata, brewok) saat menghadiri sidang perdananya di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (Foto: Istimewa)

JEMBER, Rabu (10/1/2018) suaraindonesia-news.com – Sempat mengabaikan panggilan majelis hakim sebanyak 2 kali serta menjadi DPO Kejari Jember, terdakwa kasus penyimpangan dana hibah ASKABB PSSI Jember senilai Rp. 2,3 miliar pada 2014-2015, Diponegoro akhirnya menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (9/1).

“Terdakwa tidak kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Juli 2017 lalu, akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 16 Agustus 2017,” ungkap Kajari Jember, Ponco Hartanto.

Baca Juga :  Tangkap Pelaku Curwan, Polres Incar Pelaku Lain

Sidang perdana tersebut dimulai pada jam 22:00 WIB dengan durasi tidak lebih dari 30 menit tadi malam itu diisi dengan pembacaan dakwaan sebanyak 14 halaman oleh Jaksa Penuntut Umum, Edy Sudrajat.

Masih menurut Kajari Jember, wewenang untuk dilakukan penahanan atau tidak, itu sudah ranah Majelis Hakim.

“Harapan kami selaku penuntut umum terdakwa, agar dilakukan penahanan oleh Majelis Hakim, guna memperlancar jalannya persidangan selanjutnya, tapi kembali lagi kewenangan ada di Majelis Hakim,” harap Ponco.

Baca Juga :  KPU dan Perludem Tanda Tangani MoU Data Terbuka Sekaligus Launching Pahlawan Muda Apps Challenge

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Jember, Asih membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah membacakan dakwaan yang secara langsung didengarkan oleh terdakwa, Diponegoro.

Sidang lanjutan akan digelar kembali pada Selasa pekan depan.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam