Sempat Alot, 13 Kios PKL Cepu Akhirnya Direlokasi

oleh -286 views

BLORA, Selasa (10/7/2018) suaraindonesia-news.com – Alotnya Relokasi Kios Pedagang Kaki Lima (PKL) sebanyak 13 pemilik Kios tepatnya di samping timur kantor PLN Rayon Cepu Akhirnya dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Kabupaten Blora Anang Daryanto, Selasa (10/7).

Pembongkaran yang mendapat pengawalan ketat dari kepolisian dan TNI tersebut, sebelum dibongkar sempat ada negosiasi antara perwakilan pedagang dengan Forkompimcam Cepu dan Satpol PP. di kantor Kecamatan Cepu. Tetapi negosiasi tersebut menemui jalan buntu dan akhirnya Satpol PP tetap membongkar kios.

Menurut Joko Sulistiyono, penertiban ini setelah ada kesepakatan antara pedagang yang dipimpin langsung oleh Bupati Blora Djoko Nugroho di Blora beberapa waktu lalu.

“Setelah ditertibkan, pedagang akan di relokasi di depan Blora Bilingual School (BBS) rencananya kios di BBS tersebut akan dibangun tahun 2019. Tapi untuk sementara, pedagang bisa menempati Taman Seribu Lampu Blok 4,” ujar Joko saat ditemui wartawan disela-sela pembongkaran kios, Selasa (10/7).

Sebelum Satpol PP melakukan pembongkaran, pedagang dan solidaritas pedagang yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Cepu melakukan orasi menolak penggusuran. Mereka menyanyikan lagu-lagu perjuangan dan meneriakkan yel-yel serta membawa poster yang mengecam aksi pembongkaran.

Menurut Imank salah satu perwakilan dari FPR Cepu, pihaknya tetap akan melakukan perjuangan sampai ada solusi bagi pedagang.

“Kami akan melawan melalui jalur hukum. Karena tanah yang ditempati pedagang tersebut assetnya  PLN. PLN pun tidak keberatan kalau tanah tersebut ditempati pedagang,” ujarnya.

Selama ini, Pemkab Blora mengklaim bahwa tanah tersebut sudah di hibahkan. Tapi saat dimintai bukti hibah, Pemkab Blora tidak bisa menunjukkan.

“Saat kami menanyakan surat bukti hibah, Pemkab Blora tidak bisa menunjukkan,” ujar Imank.

Hal senada juga disampaikan Budi Prasetyo koordinator aksi. Menurut Budi, tanah tersebut masih assetnya PLN. Batasnya yakni 3 meter dari pagar PLN.

“Tanah yang ditempati pedagang itu jaraknya sekitar 3 meter dari pagar.Jadi masih assetnya PLN,” ujarnya.

Beberapa pedagang yang menyaksikan pembongkaran hanya bisa pasrah melihat kiosnya dibongkar. Namun sebelum di bongkar pedagang sudah mengosongkan isi kios. Sehingga Satpol PP dengan leluasa membongkar satu persatu kios pedagang.

Terpisah kepala Bidang Penegak Perda kabupaten Blora Suripto. ketika ditanya Bagaimana Teknik Relokasi PKL Ini nanti setelah dibongkar kiosnya dan penempati tempat barunya.

Ripto sampaikan bahwa pemerintah Daerah telah menyediakan tempat didepan PLN Rayon Cepu yaitu Taman Seribu Lampu akan tetapi dengan menggunakan Tenda dan hanya boleh Berdagang pada sore hari,

“Kalau pagi kami tidak akan mengizinkan,” tutupnya.

Reporter : Lukman
Editor : Amin
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan