Reporter : Adi Wiyono
Kota Batu, suaraindonesia-news.com – Dalam selamam ratusan kelinci milik Sugiarti warga desa Punten kecamatan Bumiaji di jarah oleh lima pelaku, tiga orang berhasil diamankan oleh polisi dan ditetapkan menjadi tersangka sementara dua orang berhasil kabur dan kini ditetapkan menjadi Daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Batu.
Kapolres Batu, AKBP Leo Simarmata, saat ditemui di Mapolres Batu, Selasa (3/5/2016). Mengatakan bahwa tiga pelaku pencurian ratusan kelinci adalah, berinisial S, 29 th, warga Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo Kota Batu, R 20 th, warga Dusun Jeding, Desa/ Kecamatan Junrejo Kota Batu, dan N, 33 th, warga Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
“Pencurian di kandang milik Bu Sugiarti yang berlokasi di kandang, terjadi pada tanggal 22 April 2016 malam hari, dengan cara membobol pintu kandang,”ujarnya.
Ia menjelaskan, aksi pencurian ini dilakukan kelima pada malam hari. Masuk kandang dengan menggunakan footstep atau pijakan kaki sepeda motor. Setelah pintu kandang jebol, mereka segera mengangkut 110 ekor kelinci.
“Caranya, kelinci tersebut dimasukkandalam glangsi kemudian dibawa ke mobil pikap yang telah disiapkan di sebuah tempat tertentu”. kata Leo.
Menurut pelaku kepada Kapolres, semua hasil jarahan ini dijual dengan harga Rp 3,1 juta oleh seorang penadah asal Kota Malang.
“Saya tidak mengenal penadah itu, saya hanya bertemu dengannya di Pasar Comboran, Kota Malang,” aku seorang tersangka saat diinterogasi penyidik.
Sementara itu korban Sugiarti, mengatakan bahwa kelinci yang diambil pencuri adalah jenis kelinci anggora, carpet mini dan pedaging, dengan kerugian sekitar Rp 15 juta.
Atas terungkapnya kasus ini, ada 55 ekor kelinci yang belum terjual dijadikan barang bukti (bb). Karena bb termasuk makhluk hidup, maka selama proses penyidikan kelinci tersebut dititipkan ke peternak di Bumiaji.
Akibat perbuatan tersebut, tiga orang pelaku dijerat dengan pasal 363 KHP tetang pencurian hewan ternak , yakni ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.