Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Semalam, Ratusan Kelinci Dijarah lima Pelaku Pencurian

Avatar of admin
×

Semalam, Ratusan Kelinci Dijarah lima Pelaku Pencurian

Sebarkan artikel ini
P5031435
Para pelaku dan sejumlah barang bukti

Reporter : Adi Wiyono

Kota Batu, suaraindonesia-news.com – Dalam  selamam  ratusan kelinci milik  Sugiarti warga desa Punten  kecamatan Bumiaji  di jarah oleh  lima pelaku, tiga orang berhasil diamankan oleh polisi dan ditetapkan menjadi tersangka  sementara  dua orang  berhasil kabur dan kini ditetapkan menjadi Daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Batu.

Kapolres Batu, AKBP Leo Simarmata, saat ditemui di Mapolres Batu, Selasa (3/5/2016). Mengatakan  bahwa  tiga pelaku pencurian ratusan kelinci adalah, berinisial S, 29 th, warga Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo Kota Batu, R 20 th, warga Dusun Jeding, Desa/ Kecamatan Junrejo Kota Batu, dan N, 33 th, warga Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Baca Juga :  HUT Kota Batu, AMPB Beri Kado Kasus ke Kejari Kota Batu

“Pencurian  di kandang  milik Bu Sugiarti yang berlokasi di kandang,  terjadi pada tanggal 22 April 2016 malam hari, dengan cara membobol pintu kandang,”ujarnya.

Ia menjelaskan, aksi pencurian ini dilakukan kelima pada malam hari.  Masuk kandang dengan menggunakan footstep atau pijakan kaki sepeda motor. Setelah pintu kandang jebol, mereka segera mengangkut 110 ekor kelinci.

“Caranya, kelinci tersebut dimasukkandalam glangsi kemudian dibawa ke mobil pikap yang telah disiapkan di sebuah tempat tertentu”. kata Leo.

Menurut pelaku kepada Kapolres,  semua hasil jarahan ini dijual dengan harga  Rp 3,1 juta oleh seorang penadah  asal Kota Malang.

“Saya tidak mengenal penadah itu, saya hanya bertemu dengannya di Pasar Comboran, Kota Malang,” aku seorang tersangka saat diinterogasi penyidik.

Baca Juga :  Aktivis FORKAB dan Ormas Demo Kejari Aceh Timur, Desak Penangkapan Koruptor Bea Siswa dan BRA

Sementara itu korban Sugiarti,  mengatakan bahwa kelinci yang diambil pencuri adalah  jenis kelinci anggora, carpet mini  dan pedaging,  dengan kerugian sekitar Rp 15 juta.

Atas terungkapnya kasus ini, ada 55 ekor kelinci yang belum terjual dijadikan barang bukti (bb). Karena bb termasuk makhluk hidup, maka selama proses penyidikan kelinci tersebut dititipkan ke peternak di Bumiaji.

Akibat perbuatan  tersebut,  tiga orang pelaku  dijerat  dengan pasal 363 KHP tetang pencurian hewan ternak , yakni ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.