Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Selenggarakan Sosialisasi Penerapan Good Corporate Governance, Perumda PPJ Gandeng Kejari Kota Bogor

Avatar of admin
×

Selenggarakan Sosialisasi Penerapan Good Corporate Governance, Perumda PPJ Gandeng Kejari Kota Bogor

Sebarkan artikel ini
IMG 20210409 085728
Perumda PPJ Kota Bogor bersama Kejari Kota Bogor saat menyelenggarakan Sosialisasi Penerapan Good Corporate Governance.

KOTA BOGOR, Jumat (09/04/2021) suaraindonesia-news com – Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menyelenggarakan Sosialisasi Penerapan Good Corporate Governance Sebagai Budaya Organisasi Menuju Pelayanan yang Prima (Profesional, Ramah, Integritas, Melayani, dan Akuntabel) untuk Para Pejabat Struktural di lingkungan Perumda PPJ. Kamis (08 April 2021).

Bertempat di dua lokasi yaitu di Kantor Kejari Kota Bogor sosialisasi dihadiri oleh Kepala Kejari dan Jajarannya serta Dewan Pengawas Perumda PPJ, Direksi serta Manajer Divisi Hukum. Lokasi yang berbeda di Ruang Pakuan Lantai 1 Hotel Salak The Heritage Jl. Juanda Bogor, sosialisasi tersebut di hadiri oleh Kepala Satuan Pengawas Intern, Para Staf Ahli, Para Manajer, Para Asisten Manajer, dan Para Kepala Unit Pasar. Kegiatan sosialisasi tersebut tentunya mematuhi protokol Kesehatan oleh karena itu narasumber memaparkan materinya kepada para peserta melalui aplikasi zoom.

Direktur Utama (Dirut) Perumda PPJ Kota Bogor, Muzakkir mengatakan, prinsipnya PPJ sejalan dengan arahan Pemkot Bogor tentang pengelolaan BUMD yang baik dan transparan. Pihaknya ingin diberikan masukan bagaimana menyelesaikan kasus hukum, jika ada problem yang menyangkut hal hukum dilapangan.

“Digelar seminar yang dipimpin oleh Kajari Kota Bogor. Banyak mendapat masukan serta terobosan yang bisa dilakukan kedepan dengan meminta pendampingan dari Kejari Kota Bogor. Meski sudah ada MoU dengan Kejari Kota Bogor tapi tetap harus ada penguatan,” ungkapnya didampingi Dirum PPJ Jenal Abidin dan Dirops PPJ Deni Aribowo.

Baca Juga :  Babinsa Desa Bukek Bantu Petani Bajak Sawah untuk Dukung Ketahanan Pangan

Muzakkir menjelaskan, dengan adanya materi pemahaman anti korupsi dari Kepala Kejari (Kajari) Kota Bogor Herri Hermanus Horo, jajaran direksi, pejabat serta karyawan mendapatkan ilmu baru. Sehingga direksi tidak salah langkah kedepannya. Kemudian hal-hal lain persoalan hukum Kajari Kota Bogor sangat antusias membuka ruang berkomunikasi ataupun berkonsultasi dengan Kejari Kota Bogor.

Sementara itu, Herri Hermanus Horo menyampaikan bahwa diberikan kepada Lembaga Negara/ Instansi Pemerintah, BUMN/BUMD antara lain dalam hal Permasalahan hukum yang dihadapi, Pembuatan Peraturan Perundangan, Pembuatan Kontrak, Pencabutan Perijinan dan sebagainya.

Adapun penerapan prinsip ke hati-hatian Good Corporate Governance yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara pada Nomor : PER — 01 /MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara yaitu Transparansi (transparency).

“Transparansi adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan,” ungkapnya.

Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif, Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat, Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat dan Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  68 Anggota Pasukan Paskibraka Kabupaten Bungo Tahun 2019 Resmi di Kukuhkan

Pemaparan tersebut tidak terlepas dari penjelasan tentang Tugas dan Wewenang Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan dasar hukum di Pasal 30 ayat (2) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI: Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah. Serta Pasal 34 ayat (2) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI: Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.

Sesi tanya jawab di adakan moderator di akhir pemaparan oleh narasumber. Setelahnya Direksi Perumda PPJ juga melakukan diskusi kepada para peserta seminar di akhir acara. Hal tersebut membuat para peserta bisa menjelaskan berbagai macam kendala atau masalah didalam Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing masing jabatan dengan relax karena diskusi dilakukan dengan santai.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful