Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PendidikanRegional

Selenggarakan Sosialisasi Kepada Badan Usaha, BPJS Kesehatan Gandeng BPJS Ketenangakerjaan

Avatar of admin
×

Selenggarakan Sosialisasi Kepada Badan Usaha, BPJS Kesehatan Gandeng BPJS Ketenangakerjaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20211004 204518
BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli saat sosialisasi JKN-KIS kepada pekerja di PT. Sedar Abadi Jaya.

NIAS UTARA, Senin (4/10/2021) suaraindonesia-news.com – Kunjungi Nias Utara, BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli beri sosialisasi JKN-KIS kepada pekerja di PT. Sedar Abadi Jaya. Kegiatan ini digelar bersama BPJS Ketenagakerjaan Gunungsitoli. Dihadiri oleh Kepala Bidang P4 BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Nias Utara, Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Gunungsitoli, dan Pimpinan PT. Sedar Abadi Jaya.

Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta (P4) BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Buara Pranata Ginting menyampaikan, menjadi peserta Program JKN-KIS merupakan kewajiban sebagai penduduk Indonesia. Ketentuan ini dimuat dalam  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Ketentuan yang telah diatur secara tegas ini, diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan kepastian perlindungan kesehatan bagi penduduk Indonesia dalam mendapatkan jaminan kesehatan, termasuk pemberi kerja, pekerja, dan keluarga.

“Perlindungan jaminan kesehatan, mutlak harus dimiliki oleh penduduk Indonesia. Ketentuan ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kesehatan adalah kebutuhan dasar setiap individu masyarakat. JKN-KIS hadir untuk melindungi hak tersebut, dengan iuran yang relatif terjangkau dengan semboyan gotong royong yang memberi semangat saling menopang peserta JKN-KIS,” tutur Buara mengawali materinya.

Lebih lanjut, Buara menyampaikan bahwa pemberi kerja dan pekerja penerima upah wajib mendaftarkan dirinya dan keluarga. Buara menjelaskan, dalam kondisi pasangan suami atau isteri berstatus pekerja dan menerima upah, maka keduanya wajib terdaftar sebagai peserta JKN-KIS di tempat mereka bekerja. Ketentuan ini diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 14 ayat (1). Ia menambahkan, Besaran Iuran yang di potong bagi peserta penerima upah sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan tetap, dengan pembagian 4% ditanggung oleh pemberi kerja, dan 1% ditanggung oleh pekerja. Potongan ini telah memberikan perlindungan bagi pasangan suami dan/atau isteri serta 3 orang anak yang tidak atau belum pernah menikah atau tidak berpenghasilan sendiri, serta belum berusia 21 tahun atau 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

“Dalam hal suami/istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai Peserta PPU oleh masing-masing pemberi kerja dan membayar iuran. Dasar pemotongan iuran JKN-KIS adalah upah minimum kebupatan/kota untuk batas minimal iuran, dan Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk ambang batas atas potongan gaji/upah,” terang Buara kepada peserta.

Pada kesempatan ini, Buara mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk mendukung Program JKN-KIS yang dilandasi dengan semangat gotong royong. Menurutnya program ini merupakan program yang mulia, untuk membantu diri, keluarga, dan sesama.

“Semboyan gotong royong yang selama ini hidup di masyarakat kita perkuat melalui Program JKN-KIS ini. Dengan gotong royong, semua tertolong. Inilah harapan kami dan harapan kita semua. Sehingga siapapun bisa mengakses fasilitas Kesehatan tanpa takut biaya berobat yang mahal,” pungkas Buara.

Dalam sambutannya Pimpinan Cabang Sedar Abadi Jaya, Rasali Zalukhu, menyampaikan terimakasih atas kunjungan dari BPJS Kesehatan. Ia menyambut baik kunjungan ini dan akan menindaklanjuti proses pendaftaran pekerja di PT Sedar Abadi Jaya, sehingga seluruh pekerja memiliki jaminan kesehatan nasional. Ia juga menambahkan, informasi yang diberikan oleh pihak BPJS Kesehatan menambah pemahaman pekerja dalam menjalankan hak dan kewajibannya, serta alur pelayanan kesetahan di era JKN-KIS.

“Jaminan Kesehatan Nasional, secara nyata telah dirasakan oleh masyarakat, khususnya bagi pekerja dan keluarga pekerja. Mengingat, menjadi peserta JKN-KIS merupakan kewajiban, maka kami akan mendukung program JKN-KIS terselenggaa secara berkesinambungan, dengan harapan pekerja yang telah kami jamin merasa terlindungi dan memiliki perlindungan kesehatan dikala sakit,” pungkas Rasali sambil menutup pertemuan.

Reporter : Topan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful