Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Selenggarakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Kepatuhan Tingkat Kabupaten Nias Utara, Berikut Harapan Kepala BPJS Cabang Gunungsitoli

Avatar of admin
×

Selenggarakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Kepatuhan Tingkat Kabupaten Nias Utara, Berikut Harapan Kepala BPJS Cabang Gunungsitoli

Sebarkan artikel ini
IMG 20210603 134042
Suasana Saat Acara Forum Koordinasi Pengawasan dan Kepatuhan Tingkat Kabupaten Nias Utara.

NIAS UTARA, Kamis (3/6/2021) suaraindonesia-news.com – Demi memastikan pekerja memiliki jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli bersama Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menggelar kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Kabupaten Nias Utara.

Kegiatan ini merupakan sarana komunikasi dan koordinasi guna mengevaluasi pelaksanaan pengawasan dan kepatuhan, serta menyusun langkah strategis pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia (JKN-KIS).

Forum ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli yang dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Nias Utara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi UKM Kabupaten Nias Utara, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias Utara.

Dalam sambutannya, Kajari Gunungsitoli Futin Helena Laoli menyampaikan agar tujuan dari pelaksanaan forum ini dapat tercapai, sehingga penyelenggaraan program JKN-KIS dapat berlangsung dengan baik.

“Penegakan kepatuhan dalam skema JKN-KIS membutuhkan peran dari semua pihak yang terlibat dalam forum ini, sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawab dari masing-masing pihak. Penegakan kepatuhan ini sebagai upaya mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, sehingga setiap orang mendapatkan hak dasarnya yaitu hak jaminan kesehatan,” tutur Futin saat membuka forum.

Baca Juga :  Pangdam XII/Tpr Pimpin Upacara Hari Infanteri ke-73

Lebih lanjut Futin menyampaikan bahwa pihaknya siap menjalankan peran yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan serta siap bersama dengan BPJS Kesehatan menegakkan kepatuhan bagi pemberi kerja di badan usaha yang tidak patuh. Futin menambahkan bahwa mendaftarkan pekerja, membayar iuran, dan menyampaikan data benar dan lengkap, diatur secara tegas dan jelas dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 19, UU Nomor 24 Tahun 2011, sehingga ini menjadi dasar yang kuat bagi penegak kepatuhan menjalankan tugas dan kewajibannya.

Dalam paparan materinya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli Mahyuddin menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas PM-PPTSP Kabupaten Nias Utara dalam mengedukasi dan proses kepatuhan bagi badan usaha yang tidak menjalankan kewajibannya.

Baca Juga :  Peringati Hari Infanteri, Pangdam XII/Tpr Buka Lomba Grass Track Trail

“Sampai dengan April 2021, terdapat 7 (tujuh) badan usaha yang terdaftar di Kabupaten Nias Utara dan secara berkesinambungan kami terus berupaya meningkatkan jumlah badan usaha yang terdaftar melalui canvassing badan usaha. Dalam proses rekrutmen badan usaha yang ditemukan tidak patuh, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas PM-PPTSP,” jelas Mahyuddin mengawali diskusi.

Lebih lanjut Mahyuddin menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan upaya kepatuhan melalui sosialisasi badan usaha, canvassing badan usaha, kunjungan bersama, memberikan informasi langsung dan tidak langsung melalui media massa, dan menjalankan sanksi kepada badan usaha.

“Kami berharap forum ini dapat meningkatkan kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan penegak kepatuhan lainnya sehingga sangsi bagi badan usaha yang tidak patuh dapat dilaksanakan dengan tegas. Regulasi telah menjamin penegakan sanksi berupa teguran lisan, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan tertentu, serta sanksi pidana kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak patuh,” tutup Mahyuddin.

Reporter : Topan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful