JEMBER, Sabtu (9/6/2018) suaraindonesia-news.com – Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR memberikan surat tugas mengajar kepada 117 guru swasta dan 220 guru tidak tetap atau GTT Mata Pelajaran (Mapel) yang masa kerjanya kurang dari dua tahun. Pemberian surat tugas berlangsung di Pendapa Wahyawibawagraha, Jumat (8/6/2018).
Dalam penjelasannya, Bupati mengungkapkan dari 4.905 formulir yang diedarkan terisi sebanyak 3.250. Formulir tersebut merupakan cara pemerintah untuk mengatur GTT dan bukan lagi menjadi urusan masing-masing sekolah.
Surat penugasan yang lama berlaku Januari sampai April. Sedangkan surat tugas yang baru sebagai bagian penataan itu berlaku dua bulan, Mei-Juni. Nanti awal Juli akan ada surat tugas lagi setelah ada masukan dan uji publik.
Lebih jauh Bupati mengungkapkan, formasi untuk guru mapel sudah penuh.
“Jadi tidak dapat mengikuti honor BOS (Bantuan Operational Sekolah). Guru yang masa kerjanya kurang dari dua tahun ini tetap mendapatkan honor, namun tidak sebesar yang SPM BOS. Honornya sejumlah Rp. 300 ribu per bulan dan langsung cair tadi sore ke rekening masing masing ,” tutur Bupati.
Baca Juga: Perdana Bupati Faida Lantik Pejabat Fungsional
Ada yang menarik, Bupati menyampaikan GTT mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
“Dan masih akan ditindaklanjuti data-datanya. Selain itu juga seluruh GTT di Kabupaten Jember akan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” jelasnya.
Untuk THR ini, Bupati mengingatkan untuk bersedekah. “Karena sejatinya jalan yang berliku-liku, dengan bersedekah akan melancarkan jalan rezeki,” pesannya.
Kepada wartawan Bupati menjelaskan, penyerahan surat penugasan untuk GTT di Kabupaten Jember itu kepada kelompok guru agama Islam yang tidak full mengajar di sekolah negeri, dan sebagian di sekolah swasta dan yayasan.
“Dengan jalan tengah, dua honor sesuai dengan jam yang mereka isi di sekolah pemerintah, Dengan honor dari anggaran Program Pendidikan Gratis (PPG), bukan dari BOS,” pungkasnya.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Imam