PAMEKASAN, Rabu (24/11/2021) suaraindonesia-news.com – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan meringkus 10 orang tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu.
Dari 10 tersangka, 5 tersangka berinisial HR 28 th, warga Ds. Tlanakan Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan, RR, 32 th, Warga Ds. Konang Barat Kec. Galis Kab. Pamekasan, AM, 35 th, Warga Kel. Braga Kab. Kota Bandung, SR, 53 th, Warga Kel. Ketapang Kab. Kota Bandung.
Sementara untuk pelaku yang saat masih DPO Berinisial SS 35 th, Warga Ds. Seddur Kec. Pakong Pamekasan yang status sebagai pengguna Narkoba. Sedangkan 5 tersangaka lainnya berinisial ZA, 18 th, Warga Ds. Banyupelle Kec. Palengaan Kab. Pamekasan, AB, 37 th, Warga Ds. Batu Bintang Kec. Batu Marmar Kab. Pamekasan, MH, 40 th, Warga Ds. Batu Bintang Kec. Batu Marmar Kab. Pamekasan, AJ umur 35 th, Warga Ds. Taro’an Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan dan inisial SS umur 26 th, Warga Ds. Seddur Kec. Pakong Kab. Pamekasan ditetapkan sebagai pengguna Narkoba.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto dalam siaran Persnya menyampaikan, dalam waktu 21 hari di bulan November anggota langsung mengamankan 10 tersangka penyalahguna Narkotika di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah Pamekasan.
“Semua tersangka dan barang bukti berupa Sabu 44,76 gram, pil logo Y 136 butir dan Alat hisab shabu diamankan di Mapolres Pamekasan untuk proses lebih lanjut,” kata AKBP Rogib Triyanto, Rabu (24/11/2021).
Para tersangka yang saat ini mendekam di balik jeruji besi tahan Polres Pamekasan dikenakan, pasal 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara, pasal 114 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup dan pasal 127 (1) UURI Npo. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 1 sampai 4 tahun penjara.
“Sedangkan Tersangka kasus pil dikenakanpasal maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : My
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful












