Selama 2 Bulan Sat Reskoba Polres Probolinggo Bekuk 8 Tersangka Narkotika
Probolinggo, suaraindonesia-news.com
Dalam kurun waktu 2 (dua) bulan jajaran Sat Reskoba Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk para pelaku pengedar narkotika jenis Sabu.
Sebanyak 8 tersangka pelaku pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu tersebut berhasil dibekuk oleh jajaran Sat Reskoba Polres Probolinggo Kota berkat informasi dari masyarakat juga kerja yang bagus dari tiem work Sat Reskoba.
Selain membekuk para pelaku edar narkotika, jajaran Sat Reskoba Polres Probolinggo Kota dalam waktu yang sama juga berhasil membekuk para pelaku edar farmasi jenis Pil, yaitu Pil Trihexipenidhyl (Trax), Dextro juga double L (LL).
Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota AKP. Sumi Andana SH, MH kepada suaraindonesia.com mengatakan sejak akhir September-2014 hingga saat ini (Selasa, 9/12) pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu-sabu dari para pelaku sebanyak kurang lebih 12,22gram, 9 unit HP dari berbagai merk, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah pipet, 1 unit mobil merk Honda Jazz nopol B1918RM, 3 unit motor merk Honda.
Sedang tersangka pelaku edar farmasi yang berhasil dibekuk, mulai akhir September-2014 hingga akhir November-2014sebanyak 6 tersangka dan BB yang disita dan diamankan adalah jenis pil Trax sebanyak 133 butir, dextro 692 butir, LL 80 butir, 1 (satu) unit HP dan uang tunai Rp.1.051.500,-
Sementara itu, Selasa (9/12) Kapolres Probolinggo Kota AKBP. Iwan Setyawan bersama dengan jajaran Sat Reskoba bertempat diruang Rupatama Polres Probolinggo Kota menggelar pres rilist ungkap kasus tindak pidana narkotika dan tindak pidana edar farmasi.
Untuk pelaku tindak pidana narkotika ada tiga tersangka yaitu inisial G (35) pengangguran warga jalan Hayam Wuruk kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, AR (29) PNS Pemkot Probolinggo warga jalan Mastrip gg papaya kelurahan Jrebeng Wetan keamatan Kedopok Kota Probolinggo, dan L (26) Wiraswasta warga jalan Bromo Triwung Kidul kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP. Iwan Setyawan kepada wartawan mengatakan para pelaku tindak pidana narkotoka tersebut dibekuk oleh Jajaran Sat Reskoba di jalan Hayam Wuruk GG III Mangunharjo Kecamatan Mayangan pada hari Sabtu (6/12) jam 04.30 pada saat pesta sabu. BB yang disita oleh petugas Sat Reskoba diantaranya: 1 pucuk senjata pistol air sofgun, 3 buah alat bong untuk menghisap sabu, 4 klip plastic berisi serbuk Kristal putih,5 buah potongan sedotan kecil, 1 buah botol kecil, 1 buah pipet kaca, 1 buah tempat permen double mint, 1 unit HP evercross, 1 buah HP Nexcom, 3, buah sedotan panjang, 2 buah korek api, 1 buah tutup botol aqua yang dilubangi, 1 buah HP Nokia, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy Nopol N. 4330 SG, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol N.4330.SG.
Sedang untuk pelaku tindak pidana edar farmasi adalah inisial AP (20) pengangguran warga Segoropuro Kecamatan Rejoso Pasuruan. Tersangka AP ditangkap oleh Sat Reskoba pada Kamis (4/12) jam 22.00 di PC jalan Dr. Sutomo Kota Probolinggo. BB yang disita dari tangan tersangka diantaranya Pil Trax sebanyak 824 butir, pil dextro sebanyak 604 butir, dan 1 buah tas warna coklat.
Tersangka tindak pidana edar farmasi lainnya yang dibekuk oleh Sat Reskoba adalah berinisial CA (20) pengangguran warga jalan Trunojoyo Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Tersangka CA ini ditangkap oleh Sat Reskoba dirumahnya jalan Trunojoyo setelah petugas mengamankan Moh Kamim yang didapati membawa 4 butir pil Trax yang mengaku didapat dari tersangka CA. dari pengakuan Moh Kamim tersebut petugas Sat Reskoba langsung kerumah CA dan ditemukan BB dari tangan tersangka CA yaitu pil Trax sebanyak 324 butir, terang Kapolres AKBP. Iwan Setyawan.
Kapolres AKBP.Iwan Setyawan mengatakan, para tersangka tindak pidana narkotika akan dijerat dengan pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman paling lama 4 tahun bagi penyalahguna narkotika baik untuk dirinya sendiri atau kepada orang lain. Untuk pelaku tindak pidana edar farmasi akan dikenakan pasal 196 dan 197 ayat (1) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman 10 -15 tahun penjara a dan denda 1-1,5 milliart rupiah,- , ujar Kapolres. (Singgih)