Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Sekwan Abdya: PAW Anggota Meninggal Dunia dan Kekosongan Jabatan Ketua Sudah Diajukan Ke Gubernur

Avatar of admin
×

Sekwan Abdya: PAW Anggota Meninggal Dunia dan Kekosongan Jabatan Ketua Sudah Diajukan Ke Gubernur

Sebarkan artikel ini
IMG 20170407 122533
Sekretariat DPRK Abdya H. Nazaruddin.

Reporter : Nazli Md.

ABDYA ACEH, Jumat (7/4/2017) suaraindonesia-news.com – Terkait Kekosongan kursi keanggotaan DPRK Abdya, yang ditinggalkan alm. Zulkifli Isa karena  meninggal dunia Pada tahun Lalu, Telah ditindaklanjuti oleh Komisi A DPRK Setempat.

Hal tersebut dijelaskan Sekretariat DPRK Abdya H. Nazaruddin Kepada suaraindonesia-news.com, Kamis (6/4) diruang kerjanya,  Ia mengatakan, Usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Aceh, atas nama Reza Muliadi yang mengantikan alm. Zulkifli Isa, proses pengantian dan berkas-berkasnya diantar langsung oleh Komisi A dan sudah ke biro pemerintahaan Aceh dalam waktu dekat ini akan selesai SK pengangkatannya.

Baca Juga :  Manfaatkan Irigasi, Guna Antisipasi kekurangan Air Bersih di Musim Kemarau

“Berkas PAW sudah tiga minggu yang lalu diusulkan ke  gubeunur melalui biro pemerintahaan provinsi Aceh, dan sebelumnya kita juga layangkan surat ke KIP Abdya untuk permintaan nama calon penganti  Anggota DPRK Abdya  dari Fraksi Aceh segera di proses sesuai aturan dan tata tertib,” imbuhnya.

Begitu juga terkait kekosongan jabatan ketua DPRK yang dijabat oleh Alm Zukifli Isa, telah diusulkan juga ke gubeunur Aceh melalui  biro pemerintahaan Aceh.

“Usulan berkas PAW jabatan pimpinan yang kekosongan tersebut sudah di ditanda tanggani rekomendasinya oleh Bupati Aceh Barat Daya Ir. Jufri Hasanuddin berdasarkan usulan dari DPW-PA nomor ; 542/dpw-pa/abd/II/2017, dan pengantiannya  dari anggota DPRK Partai Aceh  Yaitu Zaman Akli, S, Sos,” kata Nazar.

Baca Juga :  Kapolres Pamekasan Bersama Tokoh Agama Bagikan Sembako Secara Door To Door

Pada kesempatan itu Nazar  juga menyampaikan, pihaknya akan sesegera mungkin untuk mengisi kekosongan anggota DPRK dan Jabatan ketua dengan anggota PAW.

Menurutnya, keterlambatan pengurusan kekosongan di DPRK akan menggangu efektifitas kinerja anggota DPRK.

“Untuk pengambilan sumpah janji nantinya juga akan dilakukan dengan rapat sidang paripurna istimewa yang akan dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRK,” tukas mantan Kadinsos ini.