Sekretaris DPRD Sumenep Terima Surat Permohonan PAW Dari PKS dan PAN - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Sekretaris DPRD Sumenep Terima Surat Permohonan PAW Dari PKS dan PAN

×

Sekretaris DPRD Sumenep Terima Surat Permohonan PAW Dari PKS dan PAN

Sebarkan artikel ini
Cdsf
Sekretaris DPRD Sumenep, Moh Mulki

SUMENEP, Senin (23/07/2018) suaraindonesia-news.com – Surat pemohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Anggota DPRD Sumenep, Jubriyanto sudah diterima Sekretaris Dewan (Sekwan) setempat.

Sekretaris DPRD Sumenep, Moh. Mulki mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari PKS terkait PAW, anggota dewan Jubriyanto yang mengundurkan diri dari PKS karena pada Pileg 2019 memilih berangkat dari Partai Gerindra.

Sebagai tindak lanjutnya. Ia mengaku, hari ini bakal mengirimkan surat pemberitahuan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Selain dari PKS, kami juga telah menerima surat usulan PAW dari Partai Amanat Nasional (PAN),” terangnya, Senin (23/07).

Baca Juga :  PWI Tanjab Barat Laksanakan HPN Ke-76 Tahun 2022 Secara Virtual

Seperti diketahui, salah satu anggota DPRD Sumenep dari PAN, Dwita Andriani berhalangan tetap karena meninggal dunia beberapa waktu lalu. Selain dua nama tersebut sebetulnya ada satu nama lagi yang berpotensi dilakukan PAW, yakni Jonaidi. Legislator dari Partai Gerindra itu juga berhalangan tetap karena meninggal dunia kemarin, Minggu (22/07).

Baca Juga: Soal Promosi, Demosi dan Reposisi Pejabat, DPRD Sumenep Inginkan Ruang Edukasi Publik 

Mulki menuturkan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan rapat mengenai dua surat usulan PAW tersebut dengan pimpinan DPRD.

Baca Juga :  Jelang Mudik Bulan Ramadhan, Polres Sumenep Persiapkan Posko Pantau

“Insyaallah hari ini kami akan berkirim surat ke KPU Sumenep. Setelah ada balasan dari KPU, proses selanjutnya kami akan mengirimkan surat kepada Bapak Gubernur melalui Bapak Bupati,” jelasnya.

Sementara, Komisioner KPU Sumenep, Malik Mustofa mengaku belum menerima surat pemberitahuan dimaksud dari DPRD setempat.

“Sebetulnya, mengenai mekanisme PAW anggota dewan itu murni antara partai dan DPRD. KPU sebatas kalau ada permintaan data dari pimpinan DPRD, kami kasih. Tapi sejauh ini belum ada,” singkatnya.

Reporter : Syaiful
Editor : Agira
Publisher : Imam