Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PendidikanRegional

Sekolah Hanya Boleh Lakukan Penarikan Sumbangan Sukarela Untuk Kebutuhan Operasional

Avatar of admin
×

Sekolah Hanya Boleh Lakukan Penarikan Sumbangan Sukarela Untuk Kebutuhan Operasional

Sebarkan artikel ini
IMG 20221210 185716
Foto: Sosialisasi pencegahan pungli di lingkungan sekolah digelar oleh Pemkab Jember dengan Tim Saber Pungli.

JEMBER, Sabtu (10/12/2022) suaraindonesia-news.com – Bupati Jember, Hendy Siswanto, mengingatkan para kepala sekolah agar menghindari pungutan liar atau pungli di lingkungan sekolah.

Ia menyampaikan bahwa lembaga sekolah adalah tempat yang banyak menerima bansos seperti Program Indonesia Pintar (PIP) yang jumlah penerimanya mencapai ribuan siswa.

“Para tenaga pendidikan agar menghindari pungutan liar. Saya menyarankan agar berkonsultasi terlebih dahulu supaya kebijakan sekolah tidak masuk ranah pungutan liar,” kata Bupati Jember, Hendy Siswanto, saat menghadiri sosialisasi saber pungli, Kamis (08/12) kemarin.

Untuk mencegah terjadinya pungli di lingkungan sekolah, Bupati Jember Hendy Siswanto menggandeng Tim Saber Pungli yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, TNI, dan Inspektorat Jember untuk menyosialisasikan gerakan cegah pungli, terutama di wilayah sekolah.

Baca Juga :  Dinilai Miliki Loyalitas pada Pesantren, Ustadz Kampung Deklarasikan Dukungannya Gus Muhaimin Sebagai Presiden 2024

Sosialisasi ini dihadiri lebih dari 700 orang kepala sekolah. Acara ini sebagai upaya preventif serta memberantas praktek pungli di lingkungan pendidikan.

Ia mengakui memang dana BOS tidak mencukupi untuk operasional sekolah, sehingga sekolah diperbolehkan menginisiasi sumbangan sukarela kepada wali murid untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah.

Hendy menyampaikan, ketentuan penarikan sumbangan untuk sekolah itu diperbolehkan dengan syarat berdasarkan asas sukarela mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan.

“Ingat sumbangan sukarela, artinya tidak memaksa atau sesuai kemampuan,” tegasnya.

Dikutip dari laman Kemendikbudristek, penggalangan dana melalui sumbangan sukarela wali murid ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azaz gotong- royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan secara sukarela dan bukan pungutan.

Baca Juga :  Bupati Pati Merotasi Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam