PAPUA, Rabu (9/12/2020) suaraindonesia-news.com – Papua adalah Wilayah yang berada di ujung Timur Indonesia yang merupakan bagian dari Indonesia. Jika dilihat dari aspek sejarah, Papua merupakan jajahan Kolonial Belanda, maka dari itu, Presiden Soekarno sebagai Founding fathers Indonesia memperjuangkan dengan mengeluarkan pernyataan sikap ” seluruh wilayah yang dijajah oleh Belanda adalah Bagian dari Indonesia Merdeka”.
Beny Wenda telah mendeklarasikan Berdirinya Pemerintahan Sementara Papua Barat. Hal ini berdasarkan Ucapan Ketua The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda, yang mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat, pada 1 Desember 2020.
Menurut informasi yang diperoleh, jika Benny Wenda adalah Warga Negara Inggris. Maka dari itu, tindakan Pemerintah Indonesia melalui Menlu RI yang memanggil Duta Besar Inggris Untuk Indonesia, Owen Jenkins.
Sekjend KPP-Sumut sekaligus Tokoh Mahasiswa Hukum Sumut, Fahrizal S. Siagian menyampaikan pernyataan sikap terkait aksi Brutal Beny Wenda itu.
“Tindakan itu (Pemerintah RI memanggil Duta Besar Inggris, red) merupakan tindakan tepat. Namun, tidak cukup itu saja, perlu upaya lanjutan yang lebih tegas, yaitu kalau bisa melaporkannya ke Mahkamah Internasional atas apa yang telah dilakukan Warga Negara Inggris tersebut, lebih-lebih Indonesia Harus mempertimbangkan Hubungan Diplomatik dengan Inggris, harus disikapi tegas atas ulah Beny Wenda tersebut,” tegas Fahrizal S.
Karena kata Fahrizal menurut kajian hukum, ulah brutal Beny Wenda itu telah melanggar Pasal 106 jo Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 106 KUHP menyebutkan, “Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”
Fahrizal juga menyoroti adanya Kantor perwakilan OPM di OXFORD Inggris. Karena ini merupakan suatu ancaman terhadap Indonesia.
Menurut Fahrizal, upaya-upaya yang dilakukan Beny Wenda adalah ancaman terhadap Indonesia. Ancaman itu ialah Ancaman Non-militer merupakan ancaman yang tidak menggunakan unsur militer di dalamnya.
“Tindakan-Tindakan Beny Wenda tersebut merupakan Ancaman Non-militer yang kemudian akan menggiring Ke situasi konflik berdimensi militer (Ancaman Militer),” tegas Fahrizal.(red)













Mantapppp suara Indonesia !