KABUPATEN BEKASI, Selasa (22/10) suaraindonesia-news.com – Sebanyak 3.256 sertipikat tanah diserahkan kepada masyarakat Jawa Barat dalam acara yang digelar di President University Convention Center, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (16/10/2024). Penyerahan sertipikat ini dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, mewakili Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sertipikat yang diserahkan ini berasal dari dua program utama, yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah, yang dilaksanakan di berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat. Secara simbolis, Suyus Windayana menyerahkan sertipikat kepada 12 orang perwakilan penerima.
“Dengan diterimanya sertipikat tanah ini, diharapkan dapat meminimalisir sengketa dan mengurangi ruang gerak mafia tanah,” ungkap Suyus dalam sambutannya.
Ia juga menekankan bahwa mafia tanah merupakan ancaman serius bagi masyarakat, dan program sertipikasi tanah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah dan melindungi mereka dari tindakan ilegal.
Program sertipikasi tanah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Dari total 126 juta bidang tanah yang harus didaftarkan, sebanyak 118 juta bidang telah terdaftar, dan 94 juta di antaranya sudah memiliki sertipikat, termasuk yang diserahkan pada acara tersebut.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, menyampaikan bahwa sertipikat yang diserahkan kali ini terdiri dari 2.000 sertipikat PTSL di Kabupaten Bekasi, 250 sertipikat di Kota Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta, serta 256 sertipikat Redistribusi Tanah di Kabupaten Sukabumi. Dari total tersebut, sebanyak 2.275 bidang tanah sudah beralih ke media digital, sementara sisanya masih berupa sertipikat analog.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ATR/BPN, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, jajaran Forkopimda setempat, serta perwakilan dari lima pemerintah kabupaten/kota yang ikut serta dalam program ini.
Dengan penyerahan sertipikat ini, pemerintah berharap dapat mewujudkan target pendaftaran 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia pada tahun 2025.













