PAMEKASAN, Selasa (29/01/2019) suaraindonesia-news.com – Sekelompok Jurnalis Kabupaten Pamekasan, melalukan aksi solidaritas teatrikal di Monumen Arek Lancor, Pamekasan. Aksi tersebut merupakan tuntutan kepada Presiden Jokowi agar mencabut remisi Nyoman Susrama, Narapidana kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Jawa Pos Radar Bali.
Korlap Aksi, Frengky Wirananda mengatakan remisi yang diberikan oleh Presiden Jokowi kepada susrama dinilai bukan hal yang wajar. Pasalnya, melalui fakta persidangan, Susrama yang merupakan adik kandung mantan Bupati Bangli, Provinsi Bali, Nengah Arnawa, adalah otak pembunuhan terhadap wartawan Jawa Pos Radar Bali AA Bagus Narendra Prabangsa pada 2009 lalu.
“Remisi kepada Susrama jelas menyakiti hati kami karena dalam kasus ini Susrama juga dikenakan pasal menghalangi kebebasan pers,” tutur Frengky.
Menurut Frengky, Keputusan Presiden (Keppres) No 29/2018, itu dinilai sangat menyakitkan hati jurnalis. Pasalnya, mendiang wartawan Radar Bali, AA Narendra Prabangsa yang juga menjabat redaktur di Jawa Pos Radar Bali itu dibunuh secara keji lantaran kerap memberitakan kasus korupsi proyek yang diduga melibatkan nama Susrama.
“Kami mendesak Presiden Jokowi membatalkan remisi terhadap Susrama. Kebijakan ini sangat menyakitkan bagi kami,” katanya.
Pihaknya memberikan tenggang waktu selama satu tahun agar remisi kepada Nyoman Susrama bisa dicabut. Ia menilai jika hanya dipidana selama 20 tahun, maka dalam waktu dekat Susram bisa segera keluar dari penjara.
“Pemberian remisi terhadap otak pembunuhan wartawan sama halnya menciderai kebebasan pers, jadi hukuman seumur hidup sangat pantas,” Pungkasnya.
Reporter : May/Ita
Editor : Amin
Publisher : Imam