LUMAJANG, Selasa (5/11/2019) suaraindonesia-news.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Drs Agus Triyono, ketika jumpa pers, sore ini mengatakan jika ada staf yang melakukan pelanggaran, hukuman itu dari Kepala Organisasi Kepala Daerah (OPD) masing-masing, karena tidak hadir tanpa keterangan. Itu semua menjadi kewenangan Kepala OPD.
Satu catatan yang pernah disampaikan Bupati Lumajang, kata Agus Triyono adalah sesuai fakta. Jadi posisi birokrasi di Kabupaten Lumajang saat ini memang tidak bagus.
“Banyak kesempatan dalam forum rapat, Kepala OPD tidak bisa menjelaskan program OPD. Malah Kabid nya yang menjelaskan,” katanya.
Itu menunjukan sebuah ketidakmampuan birokrasi dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Kedepan akan ada penataan birokrasi, akan dievaluasi,” paparnya.
Diawal tahun 2020 mendatang, akan ada penataan di beberapa OPD, seperti bagian administrasi pembangunan akan melebur menjadi bagian pengadaan barang dan bagian keuangan dan kepegawaian akan melebur di bagian umum.
“Seperti di bagian Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPUTR) masuk ke Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP),” ungkapnya lagi.
Yang jelas menurut mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, penataan personil secara praktis juga dilakukan.
“Asesmen terhadap kekosongan Kepala OPD yang masih Plt sudah di buka,” tambahnya.
Agus Triyono juga membenarkan bahwa OPD memang minim kreativitas dan inovasi. Seperti pada penelitian Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) masih banyak copy paste (copas) RKA dari tahun kemarin.
“Kesalahan akan tetap saja nantinya. Dan itu sudah dikoreksi oleh Sekda dan Bupati,” imbuhnya lagi.
Saat ini ada 14 OPD yang kosong Kepalanya. Asisten juga akan purna tugas tahun depan. Dan ini menjadikan kekuatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lumajang tidak sehat. Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat memberikan nilai sama dengan tahun 2019, dan itu sama dengan kabupaten kota lainnya se Indonesia.
Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Oca













