Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumPemerintahan

Sejumlah Oknum Pejabat Lintas Instansi, Diduga Pungut Biaya Milyaran dari Program PSR di Aceh Timur

Avatar of admin
×

Sejumlah Oknum Pejabat Lintas Instansi, Diduga Pungut Biaya Milyaran dari Program PSR di Aceh Timur

Sebarkan artikel ini
IMG 20250124 182832
Foto: Ilustrasi praktek pungli (sumber google).

ACEH TIMUR, Jumat (24/01) suaraindonesia-news.com – Sejumlah oknum pejabat instansi Pemerintah dan lembaga Penegakan Hukum diduga terima aliran dana dari Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Timur. Setoran dana dari koperasi dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang mendapat kucuran dana PSR tahun 2024 ditengarai sebagai bentuk Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya media ini, mengungkapkan besarnya biaya pengurusan administrasi program PSR, dimana setiap koperasi dan Gapoktan harus mengeluarkan biaya berkisar Rp 100 juta, mulai dari biaya kebutuhan pengukuran dan sertifikat tanah yang dilakukan pihak BPN (Badan Pertanahan Negara), penetapan CPCL, verifikasi lahan dan penyiapan dokumen lainya oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabuputen Aceh Timur dan Provinsi Aceh serta biaya loby dan akomodasi pengurusan ke Jakarta (Direktorat Jendral Perkebunan Kementrian Pertanian Republik Indonesia).

“Yang kita tau cukup besar biaya pengurusan yang harus digelontorkan oleh pengurus Koperasi dan Gapoktan, tak tanggung tanggung biayanya ada yang capai Rp. 100 juta, itu meliputi biaya pengukuran dan sertifikat yang diterbitkan BPN dan biaya survei, varifikasi lahaan serta administrasi yang dilakukan oleh Disbun tingkat kabulaten dan Provinsi,” ungkap sumber yang minta namanya dirahasiakan.

Sumber yang mengaku turut membiayai koperasi untuk pengurusan program PSR, membeberkan adanya “kesepakatan” antara koperasi, Gapoktan dengan oknum oknum instansi terkait terhadap kewajiban jumlah setoran, bila program terealisasi atau mendapat pembiayaan.

“Ada dua hal terjadinya kesepakatan, antara pihak pengusul dengan dinas, dikarenakan sebagian besar lahan yang diajukan tak sesuai juknis PSR alias lahan bodong dan fiktif, cuma beberapa hektar saja yang terdapat tegakan kelapa.sawit selebihnya lahan karet, coklat dan hutan belukar,” beber sumber.

Bahkan sumber menyebutkan, ada instansi mematok jumlah setoran dalam setiap satu hektar dengan jumlah variasi, tergantung tingkat kewenangan dan tanggung jawab dalam mengeluarkan surat dokumen.

“Jumlah yang harus disetor itu berbeda beda, ada yang Rp 100 ribu ada juga yang 500 ribu per hektar dalam setiap koperasi dan Gapokton,” sebutnya.

Selain pihak dinas terkait, yang terlibat dalam melakukan manipulasi data agar program yang diusulkan tidak ditolak oleh pihak Kementrian Pertanian, selanjutnya biaya untuk mengatur “Savety” terhadap oknum Aparat Penegakan Hukum supaya aman dan tidak terjerat masalah hukum dikemudian hari, apalagi diketahui mulai dari proses pengajuan dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai aturan.

“Dana PSR itu kan sangat seksi dan sensitif, jadi semua harus di kondisikan alih alih untuk antisipasi,” tukasnya.

Diketahui, Tahun 2024 sebanyak 15 dan 5 Gapoktan di Kabupaten Aceh Timur mendapatkan kucuran dana bantuan program PSR dengan jumlah total Rp. 254 milyar dari Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDKS) Ditjenbun Kementan RI dengan luas lahan 4,000 ha.

Baca Juga :  Bupati H Slamet Junaidi Resmikan Kota Digital Cerdas Sampang Smart City

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Timur, Murdani saat konfirmasi beberapa waktu mengatakan dirinya tidak mengetahui soal dugaan adanya pungli yang dilakukan pihaknya, sebab kata mantan Camat Peureulak tersebut, dirinya baru enam bulan menjabat kepala dinas Dinas Perkebunan.

“Soal itu saya gak tau, sebab baru 6 bulan di sini, ketua koperasi satu saya tidak kenal,” kata Murdani.