Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumSosial Budaya

Sejumlah LSM di Gunungsitoli Minta Kajari Tahan Tersangka PPK DISTAN Kabupaten Nias

Avatar of admin
×

Sejumlah LSM di Gunungsitoli Minta Kajari Tahan Tersangka PPK DISTAN Kabupaten Nias

Sebarkan artikel ini
bgada
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli

GUNUNGSITOLI, Selasa (7 November 2017) suaraindonesia-news.com – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat di Gunungsitpli Nias Sumatera Utara mendesak kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk menahan tersangka Kasus bibit okulasi FB 260 TA 2016 yang diduga merugikan negera sebesar Rp 580 juta.

Proyek Bibit Karet okulasi FB 260 pada Dinas Pertanian Kabupaten Nias telah di lakukan tender sebanyak dua kali, dimana tender pertama dimenangkan oleh CV. Peroci, tapi Gagal karena tidak memenuhi persyaratan dan pada tender kedua dimenangkan oleh CV. Nodela Solai dengan pelaksana DM. Pagu anggaran sebesar Rp 2.040.000.000,- dengan Nilai HPS Rp.1.755.000.000, serta nilai kontrak Rp.1.650.000.000,-
Pada pelaksanan proyek ini telah terjadi dugaan korupsi serta telah ditetapkan tersangka, namun sampai saat ini belum ditahan.

Hal ini di katakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat kemilau Cahaya Bangsa Indonesia Fesianus Ndraha di Gunungsitoli kepada sejumlah wartawan, (05/11) sekitar pukul 15.30 wib sore.

Lanjutnya Fesianus mengatakan, baru-baru ini dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit karet okulasi Fb 260 di Dinas Pertanian Kabupaten Nias TA. 2016, segelintir oknum memplotisir dengan melibatkan salah seorang oknum anggota DPRD di Kabupaten Nias.

Baca Juga :  Ternak Berkeliaran Ganggu Pengguna Jalan, Satpo PP Abdya Janji akan Tertipkan Siang-Malam

Namun hal itu sah-sah saja apabila dapat dibuktikan tapi jangan berkesan ada muatan politik yang dapat membunuh karakter seseorang.

“Diminta segera agar tersangka yang sudah ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk segera ditahan karena diduga dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta bila ada oknum lain yang diduga terlibat langsung dalam kasus ini segera ditetapkan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya serius.

Ketika hal ini dikonfirmasi di Kajari Negeri Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipdsus) Yus Iman Harefa (06/11) kepada sejumlah aktifis mengatakan bahwa KZ sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pertanian Kabupaten Nias telah di tetapkan tersangka.

Namun sampai saat ini belum di tahan, namun diperkirakan dalam bulan ini tersangka akan di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

Baca Juga :  Hari Ini, PN Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi Jetty Rubek Meupayong Kecamatan Susoh

“Kita sudah menetapkan KZ dan dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ungkap Yus Iman dengan tegas.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Perlahan Kepulauan Nias Ferdinan Ndraha di Gunungsitoli (07/11) meminta kepada Kasi Pidsus untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit karet FB 260 di Dinas Pertanian Kabupaten Nias TA. 2016 tersebut dan mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan oleh Pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Namun berharap dalam proses penyidikan ini kiranya Pihak Penyidik menghindari unsur politik yang mana dari pemberitaan salah satu Media menyebut inisial seseorang oknum politikus tanpa bukti yang kuat.

Lebih lanjut mengatakan bahwa hal ini dapat diduga sebagai pembunuhan karakter kepada seseorang apalagi sudah mendekati pesta demokrasi pada tahun 2019.

“Penyidikan yang sedang berproses jangan sampai dipolitisir sehingga kasus ini tercedera dengan aroma politik,” ungkapnya serius. (Aro Ndraha)