MAMASA, Selasa (26/03/2019) suaraindonesia-news.com — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, membakar sebanyak 2.559 keping KTP elektronik yang rusak atau invalid, Selasa (26/03).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Mamasa Semuel B MH, mengatakan pembakaran sejumlah KTP elektronik tersebut menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 13 Desember 2018 tentang penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.
Berdasarkan surat edaran tersebut, diperintahkan untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan KTP-el yang rusak atau invalid hasil pencetakan masaal tahun 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota.
Semuel menyebutkan, jumlah KTP-el yang telah dimusnahkan sejak bulan februari ini berjumlah 2.559 keping. “Mulai bulan dua kemarin, kami lakukan pembakaran setiap hari, sebelum pulang kantor,” sebut Semuel.
Dengan adanya pemusnahan tersebut, pihaknya berharap tidak ada upaya penyalahgunaan KTP-el yang rusak tersebut. Ia mengatakan KTP-el yang tidak terpakai lagi (Rusak) itu merupakan KTP yang sudah diganti disebabkan karena perubahan status, pindah tempat tinggal, hingga perubahan poto dengan yang terbaru.
“Kalau sudah diganti, KTP yang lama tidak terpakai lagi, sehingga sesuai dengan surat edaran harus dimusnahkan,” tandasnya.
Reporter : Bung Wahyu
Editor : Agira
Publiser : Imam













