Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Sejumlah Desa Dilarang Salahgunakan Kas Desa

Avatar of admin
×

Sejumlah Desa Dilarang Salahgunakan Kas Desa

Sebarkan artikel ini
IMG 20200210 121046
Contoh lahan sawah yang diduga adalah TKD salah satu Desa.

LUMAJANG, Senin (10/2/2020) suaraindonesia-news.com – Pasca dilantiknya sejumlah Kepala Desa (Kades) usai melaksanakan Pilkades beberapa waktu yang lalu, ternyata masih banyak penyalagunaan kas Desa, diantaranya penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) yang melebihi masa jabatan Kades tersebut.

Dari pantauan awak media, hal semacam ini yang sering menjadi masalah bagi Kades yang baru.

“Sebenarnya hal ini harus ada penertiban sejak awal sebelum Pilkades dilaksanakan,” kata Bupati DPD LSM LIRA Kabupaten Lumajang, Angga Dhatu Nagara saat ditemui awak media, Senin (10/2).

Baca Juga :  Danrem 121/Abw Tinjau Kegiatan Latihan Latgulbencal

Menurutnya, TKD ini adalah sebuah aset yang harus dikelola oleh pihak desa dalam menjalankan roda pemerintahan desanya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Lumajang, Samsul Arifin, ketika dikonfirmasi awak media ini, terkait TKD yang disewakan melebihi batas masa jabatannya, dirinya mengatakan kalau hal tersebut tidak diperbolehkan.

Baca Juga :  Terpilih Jadi Ketua Apeksi, Bima Arya Akan Kuatkan Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

Dari 198 desa yang ada di Kabupaten Lumajang, Samsul menjelaskan kalau permasalahan tersebut ditangani kecamatan, dan memang kemungkinan ada beberapa desa yang bermasalah dengan TKDnya pasca Pilkades lalu.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Oca