BALIKPAPAN, Senin (24/1/2022) suaraindonesia-news.com – Pernyataan Edi Mulyadi yang viral di Media Sosial (Medsos) dengan melontarkan sebuah penghinaan terhadap warga Kalimantan, khususnya warga Kalimantan Timur terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang mengatakan Kalimantan tempat “Jin Buang Anak”.
Selain itu, dalam cuplikan video yang sudah viral di medsos Edi Mulyadi juga menyebut Pasarnya Kuntilanak dan Genderuwo.
Pernyataan tersebut dianggap menghina dan menyakiti warga Kalimantan. Seluruh kelompok organisasi warga Dayak dari segala penjuru Kalimantan mengecam pernyataan tersebut, tak terkecuali warga Dayak di Kota Balikpapan.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Balikpapan sekaligus Panglima Komando Pengawal Pusaka Adat Dayak Borneo (Koppad Borneo) Dr. Abriantinus mengatakan, pernyataan Edi Mulyadi sangat mencederai harga diri warga suku asli Kalimantan.
“Kami sudah menyampaikan sikap melalui Polda Kaltim sekaligus melaporkan Edi Mulyadi untuk segera ditangkap,” ujar Abriantinus kepada media ini di Kantornya Jalan MT. Haryono No.102 Kota Balikpapan, Senin (24/1/2022).
Ia menilai, pernyataan Edi Mulyadi dapat menimbulkan perpecahan. Sehingga harus segera ditangkap dan diproses secara hukum.
Selain harus diproses secara hukum positif sesuai Undang-undang yang berlaku, ia juga menegaskan Edi Mulyadi harus diproses sesuai hukum adat Dayak yang berlaku di bumi Kalimantan.
“Laporan kami di kepolisian minta Edi Mulyadi diproses secara hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku. Edi Mulyadi juga harus menjalani proses hukum adat,” tegas Abriantinus
Menurut Abriantinus, walaupun Edi Mulyadi melakukan permintaan maaf. Namun sanksi adat tetap harus dijalankan.
“Kami warga Dayak sudah menyiapkan hukum adat untuk Edi Mulyadi. Jadi, hukum positif jalan, hukum adat juga tetap harus jalan,” ungkapnya.
Hukum adat tersebut, kata Abriantinus, merupakan sikap tegas dari para tokoh adat Dayak seluruh Kalimantan.
“Edi Mulyadi harus di hukum adat, itu merupakan sikap tegas dari para tokoh adat Dayak seluruh Kalimantan. Kami tidak mau kedepannya muncul lagi Edi yang lain, maka kasus ini harus ditindak tegas,” katanya.
Reporter : Fauzi
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful












