Reporter : Nazli, Md
ACEH BARAT DAYA, Senin (06/3/2017) suaraindonesia-news.com – Setelah dalam beberapa sidang paripurna gagal dilakukan melalui Qanun. Akhirnya Gubenur Aceh Zaini Abdullah menyetujui rancangan Peraturan Bupati (Perbup) APBK Abdya tahun 2017. Dengan disetujui oleh Gubernur.
Bupati Abdya Jufri Hasanuddin akan menuangkan Perbup APBK tersebut dalam lembaran daerah dengan komposisi anggaran Rp 985,4 miliar untuk pendapatan dan Rp 1,04 triliun belanja.
“Benar, perbup tersebut sudah ditandatangani oleh gubernur kemarin pada Senin sekitar pukul lima sore dan rabu perbup APBK tersebut akan dituangkan dalam dokumen lembaran daerah dan sudah sah untuk dijalankan,” sebut mantan anggota DPRA Aceh jufri. Pada suaraindonesia-news.com di rumah dinasnya.
Sembari menjelaskan, Kenapa pihaknya bisa lama dan berlarut-larut yang mencapai satu bulan lebih, karena aturan bupati ini, tentang anggaran harus mengikuti aturan dan mekanisme, sehingga ada persoalan yang bisa ditampung dalam Qanun seperti hibah dan Bansos.
“Namun tidak bisa dalam Perbup,” kata bupati jufri. Pada suaraindonesia – news.com, selasa yang lalu.
Selain itu menurut Jufri, sejumlah pos anggaran Bansos, hibah, anak yatim, raskin, umrah, dayah, dan beasiswa diupayakan dapat ditampung dalam Perbup dengan menyakinkan tim provinsi.
“Awalnya tidak diperbolehkan (Bansos dan hibah), namun yang dibolehkan dengan cara harus merubah nomenklatur. Meski tidak sempurna, kita sudah berupaya maksimal semua Bansos dan hibah itu bisa terakomudir,” sebutnya.
Selanjutnya, bantuan sosial, kata Jufri, Pemerintah Aceh juga menyetujui pembayaran gaji untuk honorer dan tenaga kontrak, tunjangan khusus (TC) untuk PNS dan anggaran Beban Kerja (BK).termasuk Anggaran TC dan BK PNS kalau tidak salah. itu ada.
Bupati Jufri Hasanuddin, MM menyebutkan ada sejumlah program yang diusul dicoret oleh Pemerintah Aceh, meskipun pihaknya telah berupaya dan menyakin tim anggaran Aceh agar dipertahankan dalam pos anggaran Perbup APBK. Seperti Pos anggaran pembelian mobil dinas anggota dewan, Gaji anggota dewan, bintek serta perjalanan dinas.
“Upaya tidak dicoretnya program tersebut oleh tim anggaran aceh, berulang kali dipertahankan karena aturannya begitu, bukan saja gaji anggota dewan, bupati juga tidak ada gaji, perjalanan dan Bimtek juga tidak dibolehkan,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Jufri. juga menyinggung akan berakhirnya masa jabatannya pada 13 Agustus 2017 mendatang.
“Maka selanjutnya bupati Abdya terpilih akan dilantik dalam sidang paripurna anggota DPRK Abdya. Anggaran pelantikan sudah kita sediakan,” tutupnya.