Peristiwa

Sebuah Rumah di Proppo Pamekasan Ludes Terbakar

Avatar of admin
×

Sebuah Rumah di Proppo Pamekasan Ludes Terbakar

Sebarkan artikel ini
IMG 20151207 160135
Anggota Koramil Proppo saat membantu membersihkan puing-puing rumah yang ludes terbakar

Pamekasan, Suara Indonesia-News.Com – Sebuah rumah milik Suhri (40) di Desa Pangbatok, Kecamatan Proppo, Pamekasan Jawa Timur rata dengan tanah setelah dilalap si Jago Merah pada Senin (7/12) sekitar jam 24.10 WIB Dini Hari.

Korban menjelaskan kepada Danramil 0826/03 Proppo Kapten Inf Sumarhadi Kejadian tersebut bermula saat korban bersama keluarganya masih ada ditoko.

“Biasanya saya jam sebelas malem sudah istirahat dirumah. Tapi, tadi malam masih ditoko ngobrol2 dengan keluarga.” Tutur Suhri kepada Babinsa Proppo.

Baca Juga :  Sejumlah Komunitas Sosial Bareng Cak Thoriq Dan Bunda Indah Galang Dana Untuk Gempa Lombok

Ia menambahkan, Tiba-tiba sekitar jam 24.45 Wib saya denger kabar dari tetangga kalau rumah kebakaran. Akhirnya, kami dengan warga sekitar bahu-membahu memadamkan api seadanya. Baru satu jam kemudian api bisa dipadamkan. Imbuhnya.

Sementara, Kodim 0826 melalui Danramil 0826/03 Proppo Kapten Inf Sumarhadi menuturkan bahwa pihak Korban sudah menelfon Kepala Desa setempat, tetapi tidak diangkat.”Korban juga tidak menghubungi Babinsa dan Binmas karena sudah malam dan dalam keadaan Panik.”

Pihak korban baru melaporkan pada jam 08.30 Wib pagi hari kepada Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Proppo. Forpimka bersama babinsa setempat langsung turun ke tempat kejadian.

Baca Juga :  Warga RT 17 Keluhkan Kabel Listrik Menjuntai dan Bertiang Kayu di Kampung Nelayan

“Setelah dikroscek, kebakaran mengakibatkan 1 buah rumah hangus, 1 STNK motor, uang sebesar 800 Ribu rupiah, dan emas 31 Gram. Totalnya bisa mencapai ratusan miliar.” Tutur Babinsa

Danramil Proppo langsung memerintahkan  6 angt ramil 03 DPP batuud Pelda Mahdalifan membantu membersihkan puing-puing bekas kebakaran. Sementara penyebab kebakaran masih belum bisa dipastikan.(Rilis Kodim/addarori Ibnu Wardi)