Sebelum Pemotongan Qurban, Keluarga H Anwar Indahkan Surat Edaran Wali Kota Bogor

oleh -237 views
Lurah Baranangsiang, Gurda Siregar (kiri) dan Adek H. Anwar Nunu Nuraini (kanan) saat pemotongan hewan Qurban.

KOTA BOGOR, Selasa (20/07/2021) suaraindonesia-news.com – Sebelum melakukan pemotongan hewan qurban, keluarga H.Anwar mengindahkan surat edaran wali kota bogor nomor 400/3585-Kesra, Pemkot Bogor.

“Sebelum kami melakukan pemotongan, petugas pemotong kami yang berjumlah 16 orang terlebih dahulu melakukan tes rapid antigen, Alhamdulilah semuanya negatif,” kata salah satu keluarga H. Anwar yaitu adek dari H. Anwar Nunu Nuraini didampingi Lurah Baranang Siang Gurda Siregar saat dilokasi pemotongan hewan qurban, Selasa (20/07/2021).

Menurutnya, tim untuk tes Rapid antigen datang dari puskesmas Tanah Sareal yang berjumlah tiga orang.

Nunu Nuraini menambahkan, untuk hewan qurban yang dipotong berjumlah 10 ekor antara lain tujuh (7) ekor sapi dan tiga (3) ekor kambing, dari keseluruhannya diperoleh dari keluarga H. Anwar termasuk anak anaknya.

Untuk menghindari terjadinya kerumunan saat pemotongan kata Nunu Nuraini, pemotongannya dibagi menjadi 2 sip yaitu 1 sip untuk memotong 4 ekor sapi dan 1 sip lagi untuk memotong 3 sapi dan 3 kambing.

Ia berharap dengan qurban ini, masyarakat mendoakan kesehatan dan kebarokahan kepada keluarga besar H. Anwar.

Ditempat yang sama, Lurah Barang Siang Gurda Siregar menyampaikan ucapan terimakasih nya kepada keluarga besar H. Anwar dan H. Isa yang telah melakukan pelaksanaan kurban sesuai dengan surat edaran wali kota bogor nomor 400/3585-Kesra, Pemkot Bogor.

Gurda Siregar juga menambahkan, untuk pemotongan qurban biasanya dilakukan di Kelurahan Cipaku, hanya saja untuk menghindari kerumunan dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini, maka dilakukan di tanah milik H. Isa yang berlokasi di Jl Pakuan, Kampung Sukamanah RT/RW: 02/11 Kelurahan Baranang Siang dengan mengindahkan protokol kesehatan. Pada saat pembagian tambah Gurda Siregar, akan dilakukan dengan door to door.

“Panitia qurban kemarin sudah terlebih dahulu mendata warga yang akan menerima daging dengan memberikan kupon, jadi untuk menghindari terjadinya kerumunan, panitia kurban akan mengantar dagingnya ke Rumah masing masing penerima,” tuturnya.

Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta saat dihubungi suaraindonesia-news.com melalui telepon seluler menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah resmi mengeluarkan tujuh ketentuan yang harus dipatuhi juru potong hewan qurban di tengah PPKM Darurat.

Ketentuan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran Wali Kota Bogor Nomor 400/3585-Kesra, Pemkot Bogor.

Menurutnya, ketentuan yang harus dilakukan juru potong hewan qurban ini diantaranya adalah membawa surat hasil negatif antigen, membatasi jumlah petugas serta wajib pakai baju lengan panjang, double masker, sarung tangan dan lain-lain.

Dikatakan Alma, ke tujuh (7) ketentuan bagi petugas juru potong hewan qurban Idul Adha 2021 di Kota Bogor dalam PPKM Darurat antara lain:

1. Dalam kondisi sehat (dianjurkan melampirkan hasil negatif tes rapid Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam
2. Jumlah petugas di lokasi pemotongan dibatasi sesuai dengan luasan area
penyembelihan hewan quban.
3. Diwajibkan menggunakan baju lengan panjang, membawa baju pengganti, double masker, face shield, dan sarung tangan, serta panitia menyediakan deterjen untuk merendam baju yang sudah dipakai setelah selesai proses
penyembelihan.
4. Dianjurkan untuk membawa peralatan pemotongan masing-masing (tidak saling meminjamkan alat).
5. Melakukan cuci tangan pakai sabun sebelum dan setelah pelaksanaan pemotongan hewan.
6. Pada saat menangani daging atau jeroan tidak saling berhadapan dan tidak merokok.
7. Selesai penyembelihan hewan kurban agar segera mandi, ganti baju, dan merendam baju dalam ember yang berisi detergen.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful

Tinggalkan Balasan