LUMAJANG, Senin (4 September 2017) suaraindonesia-news.com – Sudah sebelas kali sidang, ternyata diulang karena diduga ada jual beli pasal dalam kasus persidangan pembunuhan Su’it beberapa waktu yang lalu.
Menurut Hakim Ketua Sidang, Pramono SH MH kepada pihak keluarga Suit, bahwa kesalahan ada di pihak Kejaksaan, bukan pihak Hakim yang mempersulitnya.
“Sidang yang sekarang ini ditutup. Terdakwa tidak dihadirkan dan yang menunda ini bukan dari kami, tapi dari pihak Kejaksaan yang tidak hadir,” katanya dihadapan para keluarga almarhum Suit, Senin sore seusai sidang.
Kata Hakim Pramono sidang akan dilanjutkan lagi pada Rabu (13/9) tetap dengan pembacaan replic.
Dengan setengah lesu para keluarga Almarhum Su’it keluar dari kantor Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Sebab mereka sejak siang sampai sore menunggu, ternyata hasilnya hanya pemberitahuan segitunya.
“Kami ikuti terus persidangan ini, dan sudah 11 kali sidang sampai hari ini, kenapa kami semua dipanggil ke ruang sidang hanya mendengarkan Hakim Ketua menjelaskan kalau sidang ditunda pada Rabu (13/9) mendatang,” ujar Ahmad adik alm.
Memang yang disesalkan itu, kata Ahmad kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry c?dari sekian kali persidangan dirinya hanya cuma 3 kali saja menghadiri sidang. Baca Juga: Lima Rumah Warga di Kecamatan Jepon Dilalap Si Jago Merah
“Sempat pada Rabu (9/8) dia datangi sidang dan ditanya sama keluarga korban, kok ditunda terus pak? Jawabnya macam macam, ada yang belum siap, ada pelatihan luar kota, baru sembuh dari sakit, dan yang dia katakan adalah kasus ini bukan perkara ringan, ancamannya hukuman mati, jadi harus pelan-pelan,” kata Ahmad menirukan omongan JPU Harry.
Ahmad menegaskan juga kalau dirinya berkata seperti itu banyak yang menjadi saksinya.
“Dan yang menyampaikan ini perkara berat dan ancamannya hukuman mati, itu adalah Hakim Anggota yang bernama Edwin Adrian SH,” jelas Ahmad lagi.
Pihak keluarga hanya membutuhkan keadilan atas kasus ini. Kalau sudah adil menurut Ahmad pihaknya akan merasa puas lahir dan batin. (afu)