Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Sebanyak 8 Penambang Pasir Liar Diringkus Polisi

Avatar of admin
×

Sebanyak 8 Penambang Pasir Liar Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20160809 161029

Reporter: Jar

Sumenep, 09/08/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Polres Sumenep berhasil mengamankan kasus penambangan pasir liar di Dusun Pandan di Desa Ambunten, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (09/08/2016).

Sementara Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di tepi pantai yang terletak di Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah kecamatan Ambunten, masih sering terjadi penambangan pasir.

“Sebelumnya ada laporan dari masyarakat setempat,” jelas Hasanuddin.

Ia menambahkan, Mendengar informasi tersebut, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dengan berpatroli di wilayah tersebut, dan ternyata benar ada tiga unit dump truk yang sedang mengangkut pasir di wilayah perairan Desa Ambunten.

Baca Juga :  13 Perwakilan Kecamatan Resmi Laporkan Komisioner Panwaslu Sumenep ke DKPP

Tiga dam truck dengan nomor polisi masing masing M 9074 VC, B 9647 UDB, dan D 8344 XM berisi pasir tersebut tidak mengantongi izin untuk melakukan penambangan pasir, sehingga anggota Resmob Polres Sumenep langsung mengamankannya.

Lanjut hasanuddin, Pada kasus tersebut anggota Polres Sumenep berasil menangkap 8 orang tersangka, yaitu SD (50) dan warga Dusun Genting Desa Batu Kerbuy Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan, SR (43) dan FR (21) keduanya merupakan Warga Dusun Morasen Desa Bindang Kecamatan Pasongsongan.

“AR (50) Warga Dusun Kendel Desa Bindang Pasongsongan, ISA (19), SF (13), ER (46) dan KY (20) ke empatnya merupakan warga Dusun Bajung Desa Ambunten Barat Kecamatan Ambunten,” imbuhnya.

Baca Juga :  Matangkan Rencana Jalan dan Senam Sehat, Pendukung Anies Rasyid Baswedan Bogor Gelar Rapat

Barang Bukti yang diamankan selain 3 dump truck bermuatan pasir yakni 9 buah scrup, 2 STNK, dan 2 Buku. Sedang aturan yang dilanggar itu yakni pasal 158 junto pasal 37 dan 67 ayat (1) UU no 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Serta pasal 109 (1) junto pasal 36 (1) UU no 32 Tahun 2009 Tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya diatas lima tahun kurungan,” pungkasnya.