PROBOLINGGO, Senin (17/8/2020) suaraindonesia-news.com – Melalui momentun HUT ke-75 Kemerdekaan RI, sebanyak 284 warga binaan Lembaga Pemayarakatan (Lapas) Klas IIB Kota Probolinggo, Jawa Timur mendapat remisi umum 17 Agustus 2020.
Pemberian remisi umum tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 922.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang pemberian remisi umum 17 Agustus 2020/Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Terkait dengan pemberian remisi umum kepada warga binaan tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Kota Probolinggo Risman Soemantri menyebut, Lapas klas IIB Kota Probolinggo saat ini diisi oleh 497 orang. Padahal kapasitas Lapas ini harusnya 265 orang.
Oleh karena itu, lanjut Risman, untuk membina warga binaan menjadi orang yang bermakna, kami akan berupaya sekuat tenaga untuk membuat pesantren didalam Lapas.
“Bagaimana untuk menjadikan Lapas ini menjadi sebuah pesantren. Konsepnya pembinaan didalam lapas kita bagi menjadi dua. Yaitu ada pembinaan kepribadian dan ada pembinaan kemandirian,” sebutnya.
Ia jelaskan, pembinaan kepribadian dikhususkan bagaimana narapidana bisa menyadari kesalahannya. Sehingga setelah taubat dan bebas tidak lagi melakukan tindak pidana lagi.
“Karena kalau kegiatan keagamaan narapidana di lapas hanya dengan pengajian, kita sulit untuk mengukur, bagaimana progres mereka selanjutnya setelah kluar dari lapas,” katanya.
Jadi, lanjut Risman, kegiatan ala pesantren di lapas ini kita khususkan. Mereka tadinya klas A kluar lapas jadi klas B, karena memang potensi untuk menjadi lebih buruk dan lebih baik itu sama besar. Untuk itu kita harus berjuang, bagaimana caranya supaya mereka kembali ke tengah-tengah masyarakat bisa menjadi lebih baik.
Sedang untuk pembinaan kemandirian, kata Risman, adalah dengan memberi ketrampilan. Contoh seperti membuat telor asin, buat sarung, serta tehnisi (service) mobil dan motor dll. Sehingga dengan kemandirian dan ketrampilan itu setelah mereka kluar/bebas sudah mempunyai bekal.
“Sehebat apapun orang kalau tidak punya kepribadian dan kemandirian tidak akan bisa bersaing dengan masyarakat. Namun kalau mereka sudah dibekali dengan kepribadian dan kemandirian/ketrampilan, insya allah bisa bisa bersaing dengan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin dalam sambutannya menyampaikan, kemerdekaan ini perlu kita syukuri. Dengan memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap masyarakat Indonesia, termasuk milik warga binaan lembaga pemasyarakatan.
Menurut Wali kota, warga binaan lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Dan mereka sebenarnya hanya kehilangan kebebasan, akan tetapi mereka tidak kehilangan hak-hak lainnya. Dimana mereka salah satu hak mereka adalah hak mendapat pengurangan masa menjalani pidana atau remisi.
“Melalui momentum HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020 ini, sesuai Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: 922.PK.01.01.02 Tahun 2020, ada 284 warga binaan lembaga pemasyarakatan klas II B kota Probolinggo mendapat remisi umum. Mudah-mudahan melalui momentum ini dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat,” kata wali kota.
Ia pun berpesan kepada seluruh narapidana, agar tidak berkecil hati. Kesalahan yang sudah berlalu tentunya menjadi pembelajaran kedepan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan pidana.
Terkait keinginan Kalapas untuk membuat pondok pesantten di lapas, wali kota Hadi Zainal Abidin merespon dan sangat setuju.
“Walaupun tidak ada ijin tetap laksanakan dengan baik dan tetap akan kita suport. Karena ini adalah suatu hal yang pasti. Untuk kegiatan ke agamaan adalah kewajiban kita, untuk mendinginkan hati dan suasana. Sehingga narapidana mempunyai kekuatan keimanan dan ketakwaan. Bila sudah keluar dia bisa menjadi orang yang bermakna, dan bermanfaat bagi agama,” tutur wali kota yang populis dipanggil dengan sebutan Habib Hadi ini.
Wali kota Habib Hadi juga berpesan kepada Kalapas, untuk pembinaan ketrampilan warga binaan, apabila lapas butuh pelatihan dan lain-lain, untuk kebersamaan, Kalapas untuk memberikan masukan kepada OPD terkait.
“Dengan kebersamaan itu kita bisa berkontribusi, bisa ikut mencetak keahlian warga binaan yang ada disini. Sehingga apabila mereka sudah keluar bisa mandiri dan bisa menghidupi keluarganya,” tandas orang nomor satu di kota mangga ini.
Tampak hadir pula dalam acara pemberian remisi umum 17 Agustus 2020 tersebut adalah; Wawali kota Mohammad Soufis Subri, Sekda Kota drg. Ninik Ira Wibawati, Kepala Kejari Kota Probolinggo, Kepala PN Probolinggo serta perwakilan dari Polres Probolinggo Kota dan Kodim 0820 Probolinggo.
Reporter : Singgih Widjanarko
Editor : Amin
Publisher : Ela