KARAWANG, Minggu (19/7/2020) suaraindonesia-news.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang memindahkan sebanyak 15 orang warga binaannya ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Nusakambangan.
Pemindahan warga binaan tersebut menurut informasi Kalapas II A Karawang Leggono Budi menindak lanjuti Surat Direktur Jendral Pemasyarakatan nomor: PAS.PK.01.05.08-810 tanggal 14 Juli 2020 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat nomor: WIL-PK.01.05.09-5401 tanggal 15 Juli 2020 perihal pelaksanaan pemindahan narapidana an: Hariyanto Bin Darsono dkk pada tanggal 17 Juli 2020 pukul 19.00 sampai dengan 20.30 Wib.
Mengenai pengawalan pemindahan narapidana ke lembaga pemasyarakatan narkotika kelaa II A Nusakambangan, Budi memberitahukan ada 12 orang diantaranya 8 orang petugas dari Lapas kelas II A Karawang dan 4 orang perugas bantuan pengawalan satuan Brimob Polda Jabar.
“Pemindahan warga binaan ini berjalan lancar dan di pandemi wabah covid-19 ini sesuai dengan SOP protokol kesehatan,” Pungkasnya.
Reporter : Endang Fauzi
Editor : Amin
Publisher : Ela













