Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Sebabkan Sistem Jaringan Irigasi Rusak, Mungkinkah Pintu Sadap Air yang Dibangun Gunakan DD di Baktia Akan Dibongkar?

Avatar of admin
×

Sebabkan Sistem Jaringan Irigasi Rusak, Mungkinkah Pintu Sadap Air yang Dibangun Gunakan DD di Baktia Akan Dibongkar?

Sebarkan artikel ini
IMG 20240522 202619
Foto : Salah satu bangunan pintu sadap air yang menggunakan Dana Desa tahun 2024, yang dapat menggangu sistem saluran irigasi di Desa Matang Kareung, Kec. Baktia, Aceh Utara.

ACEH UTARA, Rabu (22/05/2024) suaraindonesia-news.com – Bukan hanya terjadi penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) pada pembangunan Pintu sadap air di Desa Matang Kareung dan Desa Glumpang Samlakoe, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara, akan tetapi pihak Dinas Pengairan Kabupaten Aceh Utara sendiri menyatakan keberadaan bangunan pintu air di dua Desa tersebut merupakan bangunan “Liar” alias tidak mengantongi izin.

Keberadaan pintu sadap air yang dibangun oleh Desa Matang Kareung dan Desa Glumpang Samlakoe tanpa sepengetahuan Dinas Pengairan, akibat nya pembangunan pintu sadap air pada saluran irigasi sekunder DI Jamno Aye telah merusak sistem jaringan irigasi yang ada.

“Pintu sadap air yang dibangun oleh Desa Glumpang Samlakoe dan Desa Matang Kareung jelas pintu sadap air ilegal, karena tidak ada koordinasi dengan pihak kami, pengairan punya standar khusus, sementara yang dibangun secara liar dapat merusak sistem jaringan irigasi,” tegas Khairil, kepada media ini beberapa waktu lalu.

Selanjut nya kata Khairul, jika terganggu jaringan irigasi akan berdampak pada pengaturan dan pengukuran debit air, hal itu bisa menyebabkan keterlambatan distribusi ke Desa lain nya.

“Jika terganggu jaringan irigasi, pihaknya akan kesulitan dalam pengaturan dan pengukuran debit air,” ujar Khairil.

Pasca realisasi pintu sadap air awal tahun 2024 serta persoalan bangunan liar tesebut mulai mencuat ke publik, Geuchik Glumpang Samlakoe dan Matang Kareung beserta Pendamping Desa (PD) mendatangi Kantor Ranting Dinas Pengairan untuk berkordinasi dan berupaya mendapatkan surat izin dari Dinas Pengairan.

Baca Juga :  DPO Kasus Judi Online W88 Ditangkap di Filipina

Baca Juga: Bangun Pintu Sadap Air Liar Gunakan DD, Korkab P3MD Aceh Utara Sebut Salahi Aturan

“Belum bisa memberikan keputusan, karena harus berkoordinasi dengan pihak Balai Pengairan Provinsi Aceh,” kata Khairil.

Karena mengganggu dan merusak sistem jaringan irigasi, akankah pintu sadap air yang menggunakan DD tahun 2014 dengan nilai puluhan juta, akan di bongkar paksa oleh Dinas Pengairan. Apalagi bangunan tersebut melanggar sejumlah aturan tata kelola irigasi.

Baca Juga :  Peringati Hari Kesehatan Nasional 2024, DKPPKB Sumenep Gelar Lomba Duta Kesehatan Remaja

Selain melanggar aturan irigasi, penggunaan anggaran diluar kewenangan Dana Desa, karena saluran irigasi primer dan sekunder merupakan skala APBN.

Bahkan Korkab Aceh Utara Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat(P3MD) Kemendes PDT Muktarisyah mengakui penganggaran DD pada kegiatan pintu sadap air pada aset kementrian/Balai Pengairan sebuah kesalahan.

“Sudah saya konfirmasi Pendamping Desa, katanya itu memang keliru, tapi dibalik itu, dulu sudah ada bangunan, seharusnya rehab tapi dibangun yang baru, tapi proses pun saya tidak tau, ” ujar Muktarisyah saat dimintai tanggapannya. Senin (21/5).

Lanjut Muktarisyah, di satu sisi membuat bangunan baru diatas bangunan lama itu tidak diperbolehkan.

“Bangun baru diatas bangunan lama tidak boleh, namun mencoba memahami apakah ada kesalahpahaman,” tukasnya.

Reporter: Masri
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri