Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Pendidikan

SDN Pragaan Laok I Kembalikan Zonasi Siswa Ke Asalnya

Avatar of admin
×

SDN Pragaan Laok I Kembalikan Zonasi Siswa Ke Asalnya

Sebarkan artikel ini
IMG 20170805 165549
SDN Pragaan Laok I Desa Pragaan Laok, Kec. Pragaan, Kabupaten Sumemep

SUMENEP,  Sabtu (05 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Sekolah Dasar Negari (SDN) Pragaan Laok I, Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumemep, Madura, Jawa Timur patuhi peraturan mentri tentang Zanasi siswa.

Menurut Kepala Sekolah SDN Pragaan Laok I Makhfud mengatakan hasil sosialisasi dengan wali murid menyampaikan peraturan mentri tentang zonasi. Namun awalnya para wali siswa merasa keberatan karena sudah terlanjur masuk di SDN Pragaan Laok I. Dengan hasil sosialisasi tersebut para wali siswa setuju untuk menerima aturan tersebut walau merasa berat.

Baca Juga :  Polres Sumenep Sebut Dua Kepulauan Ini Paling Tinggi Peredaran Narkobanya

“Siswa tersebut sudah dikembalikan sesuai dengan zonasi asal,” kata Makhfud. Sabtu (5/8).

Makhfud menambahkan, sebenarnya lebihnya dari dua pagu tersebut hanya 12 siswa. Baca Juga: SDN Pragaan Laok I Diduga Langgar Zonasi

“Pihak sekolah sudah mengembalikan 12 siswa tersebut ke zonasi asal. Bahkan pihak sekolah mengantarkan kesekolah yang dituju siswa,” Ucap Makhfud.

Makhfud berharap untuk SDN Pragaan Laok I hendaknya tidak terbatas dua pagu karena kepercayaan masyarakat sangat tinggi sebaiknya diberikan kesempatan sampek tiga pagu.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Berharap Dukungan Veteran dan Warakawuri, Untuk Sukseskan Program Pemerintah

Sistem zonasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat, sebagaimana Peraturan Kepala Dinas Nomor 01 Tahun 2017 tentang PBDB jenjang TK, SD, SMP, SMA atau bentuk lain yang sederajat.

Diberitakan sebelumnya hasil sidak Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) SDN Pragaan Laok I dinilai melanggar zonasi samapai menerima tiga pagu. (Mahdi)