Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPendidikanRegional

SDN Banyuanyar 2 Jadi Salah Satu Tempat Penilaian Kabupaten Sehat dan Sekolah Adiwiyata Nasional 2025

Avatar of admin
×

SDN Banyuanyar 2 Jadi Salah Satu Tempat Penilaian Kabupaten Sehat dan Sekolah Adiwiyata Nasional 2025

Sebarkan artikel ini
IMG 20250423 113558
FOTO : UPTD SDN Banyuanyar 2 Jadi Salah satu tempat penilaian Kabupaten Sehat dan Sekolah Adiwiyata Nasional 2025. (FT/Nor/SI)

SAMPANG, Rabu (23/4) suaraindonesia-news.com – UPTD SDN Banyuanyar 2 Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, menjadi salah satu lokus atau tempat penilaian Kabupaten Sehat, Sekolah Adiwiyata Nasional dan Adipura Tahun 2025.

Data yang ada, penilaian Adipura Tahun 2023-2024, SDN Banyuanyar 2 menjadi lembaga pendidikan yang jadi titik pantau penilaian Adipura. Berdasarkan himbauan Tim Penilaian Adipura Tahun 2024 dari Kementerian Lingkungan Hidup, SDN Banyuanyar 2 harus maju kesekolah Adiwiyata Nasional Tahun 2025, mewakili Kabupaten Sampang.

Kepala Sekolah SDN Banyuanyar 2 Endang Sri Utami mengatakan, dalam menghadapi penilaian Kabupaten Sehat, Sekolah Adiwiyata Nasional dan Adipura Tahun 2025, ada beberapa permasalahan yaitu, ruang di SDN Banyuanyar 2 sangat terbatas, sehingga menyekat ruang perpustakaan menjadi 4 bagian, sebagai ruang UKS, perpustakaan, gudang dan dapur inovasi siswa.

“Sementara untuk koperasi sekolah menjadi satu ruang dengan ruang kepala sekolah. Sedangkan untuk ruang komputer menggunakan sebagian ruang pertemuan (aula). Sehingga, kapasitas aula menjadi berkurang dan sangat menganggu jika ada pertemuan wali murid atau acara seperti Hotmul Qur’an, Maulid Nabi, Rapat MKKS dan KKG,” jelasnya.

Dikatakan di dalam lingkungan SDN Banyuanyar 2 ada dua bangunan yang bisa dimanfaatkan untuk ruang UKS, gudang, dapur inovasi siswa dan koperasi sekolah. Tapi, saat ini dua bangunan itu difungsikan sebagai perumahan guru dan ditempati oleh guru SMPN 1 Camplong dan guru SDN Taddan 2.

“Berdasarkan itu, saya mengirim surat pada Bupati Sampang tertanggal 05 Maret 2025, degan tembusan Kadisdik dan Kepala BPKAD Sampang, perihal permohonan standar pelayanan minimal (SPM) sekolah, dalam mempersiapkan penilaian Kabupaten Sehat, Sekolah Adiwiyata Nasional dan Adipura Tahun 2025,” ungkapnya.

“Untuk itu, saya memohon kebijaksanaannya untuk memfasilitasi dalam pemenuhan standar pelayanan minimal sekolah dan mengabulkan permohonan ini dalam menghadapi penilaian Kabupaten Sehat, Sekolah Adiwiyata Nasional dan Adipura Tahun 2025,” pungkasnya.