Berita UtamaNasionalNewsPemerintahan

Sawah Terus Menyusut, Menteri Nusron Siapkan Kebijakan Darurat Perlindungan Lahan Pertanian

Avatar of admin
×

Sawah Terus Menyusut, Menteri Nusron Siapkan Kebijakan Darurat Perlindungan Lahan Pertanian

Sebarkan artikel ini
IMG 20260131 122832
Foto: Menteri Nusron saat memberikan pemaparan.

JAKARTA, Sabtu (31/01) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan kebijakan darurat untuk melindungi keberlanjutan lahan sawah nasional. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan swasembada pangan.

Kebijakan tersebut akan diterapkan setelah memperoleh persetujuan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Negara. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian menjadi prioritas utama di tengah laju alih fungsi lahan yang masih tinggi.

“Kami menetapkan kebijakan bahwa bagi daerah yang dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)-nya belum mencantumkan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) minimal 87 persen dari LBS (Lahan Baku Sawah), maka seluruh LBS tersebut kami anggap sebagai LP2B. Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan,” tegas Nusron Wahid.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, yang mengamanatkan penetapan minimal 87 persen LBS sebagai LP2B yang bersifat permanen dan tidak dapat dialihfungsikan. Namun demikian, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa implementasi ketentuan tersebut di daerah masih belum optimal.

Berdasarkan data pemerintah, dalam periode 2019 hingga 2024 Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, dan penggunaan non-pertanian lainnya. Kondisi ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap ketahanan pangan nasional.

“Jika LP2B tidak dicantumkan secara memadai dalam RTRW, maka alih fungsi lahan sangat mudah terjadi karena seluruh pembangunan selalu mengacu pada tata ruang. Inilah yang kami sebut sebagai kondisi darurat tata ruang yang harus segera dibenahi,” ujar Nusron.

Saat ini, penetapan LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen. Sementara di tingkat kabupaten dan kota, angka tersebut bahkan masih berada di kisaran 41 persen. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap keberlanjutan sawah produktif nasional.

Selain menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B sementara, Kementerian ATR/BPN juga mewajibkan daerah yang telah mencantumkan LP2B dalam RTRW namun belum mencapai batas minimal 87 persen untuk segera melakukan revisi RTRW dalam waktu paling lama enam bulan. Revisi ini dipandang penting untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan lahan pertanian.

Saat ini, baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan penetapan LP2B di atas 87 persen. Sementara itu, sebanyak 409 daerah masih harus melakukan revisi RTRW. Untuk mempercepat implementasi kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi bersama para gubernur serta bupati dan wali kota, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna melakukan sosialisasi kebijakan secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan