ABDYA, Kamis (25/11/2021) suaraindonesia-news.com – Satuan Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) Kembali menangkap seorang pria berinisial DP (33) diduga penyalahgunaan sabu,-sabu seberat 4,59 gram di wilayah hukumnya.
Penangkapan pelaku berinisial DP (33) disalah satu pondok yang dihuninya di Gampong (Desa)Lhung Hasan Kecamatan Blangpidie, sekira pukul 09:00 WIB Kamis (25/11/2021) selain satu Paket Sabu Polisi juga menyita satu unit Nokia warna hitam, untuk dijadikan barang bukti penangkapan.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, S.I.K melalui Kasat Narkoba IPDA Hengki Harianto SH MH, mengatakan, selain pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang haram Narkotika jenis sabu seberat 4,59 gram yang ditemukan didalam saku celana sebelah kiri yang berada dikamar mandi milik pelaku, kemudian pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Personil Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya mendapatkan informasi bahwa ada pelaku penyalahguna Narkotika jenis Sabu di Desa Lhung Hasan Blangpidie, setelah mendapatkan informasi dan ciri ciri pelaku dan juga pondok yang di huni pelaku,tim opsnal langsung ke TKP dan berhasil menangkap seorang terduga beserta barang bukti sabu,” sebut Hengki.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112, pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
“Sekarang pelaku dan barang bukti (BB) sudah kita amankan di Mapolres Abdya guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba IPDA Hengki Harianto.
Reporter : Nazli
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful