Reporter : Liq
Sumenep, suaraindonesia-news.com – Satu tahun terahir Inspektorat Sumenep, Madura, Jawa Timur memberi sangsi kepada 83 pegawai negri sipil (PNS) dan melakukan pemecatan terhadap 5 orang PNS nakal.
“Dari tahun 2015 hingga bulan Mei 2016 kemarin, dari beberapa kasus di Kabupaten Sumenep kurang lebih delapan puluh tiga PNS yang kenak sangsi dan lima PNS yang sudah dilakukan pemecatan,” kata R. Idris Kepala Inspektorat Sumenep, Selasa (11/7/2016).
Menurutnya, sangsi yang diberikan berfariasi ada yang sedang, menengah dan besar, kalau yang besar seperti pemecatan.
“Kami selalu menghimbau kepada semua SKPD juga di apel-apel gabungan agar pimpinan SKPD mengefaluasi tentang pembinaan dan pengawasan kepada staf di lingkungan masing-masing instansi,” ujarnya.
Sehingga menurutnya diharapkan kedepan tingkat kedisiplinan PNS terjaga atau paling tidak disiplin norma PNS lebih terjaga dan lebih ditingkatkan.
“Yang jelas yang paling banyak kenak sangsi undang-undang kedisiplinan PNS yaitu dari Instansi atau dinas kesehatan dengan dinas pendidikan itupun dari kepulauan,” terang Idris.
Sementara pemecatan lima orang PNS kemarin dari dinas pendidikan dan dinas kesehatan. Tukasnya.