ACEH UTARA, Kamis (17/07) suaraindonesia-news.com – Sedikitnya terdapat 600 jiwa dengan jumlah 130 kepala keluarga warga Gampong Alue Tingkeum Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara terkatung-katung sejak 2014 lalu kehilangan desa induk.
Menggemparkan dan sungguh aneh, seperti disulap, desa aktif yang memiliki batas wilayah desa, asal usul desa dan Masyarakat desa kandas ditengah administrasi Pemerintah Daerah, kejadian tersebut menimbulkan dugaan bahwa telah terjadinya mal administrasi oleh pemerintah kabupaten terkait.
Observasi wartawan suaraindonesia, desa terkait memiliki batas wilayah utuh yang sebelumnya diakui secara administratif. Desa ini juga memiliki kepada desa, sekretaris desa, Lembaga pengawasan desa (BPD/Tuha Peuet), kepala dusun, imam desa serta aparatur desa yang lain lazimnya pemerintahan desa.
Tidak hanya itu, desa ini juga memiliki Sejarah desa, meunasah (surau desa), dan dokumen penting admistrasi desa seperti surat tanah, data kependudukan dibawah legitimasi Alue Tingkeuem.
“Bangun tidur desa kami telah tiada, tiba-tiba saja pertengahan tahun 2014 surat-surat kami ditolak oleh kecamatan kala itu, sempat kami proses tapi tidak digubris,” ujar Sulaiman, Geuchik Alue Tingkeum.
Terkait hal ini kenapa bisa terjadi, guna konfirmasi lebih lanjut wartawan belum mendapatkan konfrimasi resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.












