Reporter : Iran G Hasibuan
Bogor, suaraindonesia-news.com – Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor menahan salah satu dari tiga (3) tersangka kasus dugaan mark up pengadaan lahan pasar Jambu Dua atau yang lebih dikenal dengan Kasus Angkahong.
“Hari ini (6 April) kejari melakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik ke penuntut umum untuk tahapan selanjutnya,” kata Kasie Intel Kejari Bogor Andhi Fajar Arianto, Rabu (6/4/2016).
Menurutnya, hal ini dilakukan agar dapat memperlancar proses penuntutan, maka dari itu pihaknya mengambil langkah cepat dengan melakukan penahanan terhadap tersangka salah satu tersangka ber inisial HYP .
“Penahanan tersebut berlaku untuk 20 hari kedepan, berdasarkan Surat Perintah (SP) nomor 643/O.212/FT.1/D4/2016 tanggal 6 April 2016 pasal 21 dan 22 KUHP tentang kewenangan penyidik melakukan penahanan dan alasan-alasan yang dapat diambil untuk dilakukan penahanan,” ujarnya kepada wartawan, Pada Rabu (6/4/2016) siang.
Dikatakan Andhi, Tersangka selanjutnya akan di bawa untuk dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Paledang Bogor dan kedua tersangka lainnya pun telah meminta untuk penjadwalan ulang, tuturnya.
“Untuk hari ini, sebenarnya kejari memanggil tiga (3) orang tersangka untuk dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti, namun yang hadir hanya 1 yaitu HYP,Sedangkan dua tersangka lainnya, IG dan RNA tidak bisa hadir memenuhi panggilan kejari dengan alasan sedang dinas dan satunya lagi sedang berada diluar kota,” papar Andhi.
Andhi juga mengatakan, bahwa pihaknya berharapan agar mereka bisa lebih koorperatif untuk hadir sehingga dapat memperlancar proses penanganan perkaranya, pungkas Andhi.