Satresnarkoba Polres Pamekasan Ringkus Bandar Sabu Asal Bangkalan

oleh -249 views
Satresnarkoba Polres Pamekasan Ringkus Bandar Sabu Asal Bangkalan

PAMEKASAN , Jumat (27 Oktober 2017) suaraindonesia-news.com – Darto H. Mustofa (46) Bandar sekaligus pengguna sabu asal Kampung Talon Desa Tanaguah Kecamatan Sepuluh Kabupaten Bangkalan diringkus Polisi saat hendak mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Pamekasan.

“Tersangka ditangkap di jalan Raya Sotabar Kecamatan Pasean Pamekasan, tadi malam sekitar pukul 22.30 Wib, oleh Satresnarkoba yang dipimpin Kasat dan KBO beserta 8 anggotanya,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho, SH, SIK saat melakukan press releace. Jumat (27/10).

Ditangkapnya bandar sabu tersebut berkat informasi dan laporan masyarakat yang curiga terhadap keberadaan tersangka. Mendapat informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga: Nonton JOMC 2017, Gratis

“Saat dilakukan penangkapan, kedua teman tersangka berhasil melarikan diri menggunakan mobil yang merupakan barang bukti (BB) dan juga merupakan alat untuk melakukan transaksi,” ujarnya.

Menurut Kapolres Pamekasan, penangkapan ini merupakan pengungkapan terbesar selama tahun 2017 maupun selama Satresnarkoba terbentuk di Pamekasan.

“Tersangka merupakan bandar sabu untuk wilayah pantai utara Madura baik di Bangkalan maupun Pamekasan seperti Tamberu, Pasean, Waru dan Pakong. Sementara itu BB yang berhasil disita berupa sabu seberat 54,22 gram (1/2 Ons lebih) dan 2 buah Hp,” ungkapnya.

Lebih lanjut Nowo Hadi Nugroho mengatakan jika BB tersebut sempat disembunyikan di batang sebuah pohon dimana tersangka berada.

“Untuk sementara saat ini tersangka diamankan ke Mapolres Pamekasan guna dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut, sedangkan tersangka yang melarikan diri masih dalam pengejaran dan identitasnya sudah diketahui,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) jo 127 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup. Pungkas Kapolres Pamekasan.(My/it)

Tinggalkan Balasan