Satresnarkoba Polres Pamekasan Ciduk DPO Bandar Sabu

oleh -216 views
Satresnarkoba Polres Pamekasan Diciduk DPO Bandar Sabu

PAMEKASAN, Kamis (19/10/2017) suaraindonesia-news.com – Jumi’an alias Jay (40) diciduk Satresnarkoba yang dibantu anggota Sat Shabara kemarin sekitar pukul 16.30 Wib dirumahnya di Dusun Demmabuh Desa Jembringin Kecamatan Proppo Pamekasan, Kamis (19/10).

Kapolres Pamekasan AKBP. Nowo Hadi Nugroho, SH. SIK dalam keterangannya mengatakan penangkapan terhadap Jay dilakukan berkat informasi dari masyarakat saat tersangka yang merupakan DPO sedang melakukan transaksi dirumahnya.

“Saat dilakukan penggerebekan tersangka sedang melakukan proses penimbangan narkoba jenis sabu,” katanya.

Menurutnya, tersangka menjadi DPO sejak awal tahun 2015 yang lalu, dan sudah pernah dilakukan proses penggerebekan dan penangkapan sebanyak 3 kali namun selalu lolos dari pengejaran petugas.

Baca Juga: Aktivis GMNI Desak Cabut Perda Parkir Berlangganan

“Tersangka sempat melawan saat dilakulan penangkapan namun berhasil dilumpuhkan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres beserta barang buktinya (BB) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 18 poket klip kecil sabu dengan berat total 12,36 gram, timbangan elektrik dan 2 buah handphone.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, dalam transaksi yang dilakukan tersangka, pengguna yang tidak punya uang untuk membeli barang haram tersebut bisa menggunakan jaminan berupa STNK maupun SIM.

“Adapun wilayah operasi tersangka dalam mengedarkan barang haram itu meliputi Kecamatan Kota Pamekasan, Proppo dan Palengaan,” ujar Nowo Hadi Nugroho.

Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka dapat dijerat dengan pasal 12 jo 114 jo 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hingga seumur hidup. (My/it)

Tinggalkan Balasan