Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPeristiwaRegional

Satresnarkoba Abdya Bekuk Pengedar Sabu

Avatar of admin
×

Satresnarkoba Abdya Bekuk Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
hfgd
Tersangka RR(21) bersama barang bukti diamankan oleh penyidik di Mapolres Aceh Barat Daya.

ACEH-ABDYA, Minggu (6/1/2019) suaraindonesia-news.com — Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat Daya mengamankan satu orang pemuda yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.

Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Barat Daya AKBP Moh Masori, SIK dalam siaran persnya, Pada hari Sabtu 5/1/2018 sekira pukul,15.00 WIB guna memastikan Informasi dari masyarakat tersebut tim yang dipimpin Ipda Mahdian Siregar langsung melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya) AKBP Moh Masori, SIK, mengatakan, pelaku Tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan warga desa alue Pisang Kecamatan Kuala Batee berinisial RR (21).

Baca Juga :  BRI Bangkalan Minta Penerima Bantuan Sabar Nunggu Giliran Pencairan

“Dari pelaku diamankan barang bukti berupa tiga bungkus paket Sabu, satu buah Bong yg terbuat dari botol minuman merek Lasegar, satu buah mancis, satu buah kaca pirek, satu Unit Handphone merk Samsung,” sebut Kapolres.

Selain itu, Kapolres menyebutkan, kronologis penangkapan tersangka bahwa pelaku sering mengkonsumsi Sabu dan melakukan transaksi, pada saat Tim sampai di Desa tersebut, melihat pelaku sedang berada di dalam rumahnya. “Kemudian petugas langsung mengamankan pelaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Pesta Narkoba, Dua Pria Pendatang Luar Daerah Diciduk Satresnarkoba Polres Sumenep

Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang buktinya. Pelaku yang sudah menjadi tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Barat Daya untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perlakuan tersangka dikenakan Pasal 112 dari UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000.- (delapan Ratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,-(Delapan miliar rupiah). Tentang Kepemilikan Barang Bukti sabu miliknya,” tukas AKBP Moh Basori.

Reporter : Nazli.Md
Editor : Agira
Publisher : Imam