Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Empat Orang Pelaku Judi Togel

Avatar of admin
×

Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Empat Orang Pelaku Judi Togel

Sebarkan artikel ini
IMG 20150831 213853

Sumenep, Suara Indonesia-News.Com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil menangkap empat orang pelaku judi Togel di Desa Gapura Timur Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, Minggu 30/8/2015.

Kapolres Sumenep AKBP. Rendra Radita Dewayana, SH melalui Kabag Humas Polres AKP. Hasaduddin mengatakan tertangkapnya empat orang tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

“Tertangkapnya tersangka perjudian jenis kupon putih (togel) berdasarkan informasi dari masyarakat” kata Hasanuddin ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin 31/8/2015.

Empat orang tersangka yang berhasil diamankan adalah Niasna (55), Sadik (45), Niasna (55) dan Munatra (49). Keempat orang tersebut berasal dari Dusun Dikkodik Desa Gapura Timur.

Baca Juga :  Polres Abdya Gelar Operasi Patuh Rencong Tahun 2015

“Keempat orang tersangka yang berhasil kami amankan adalah Niasna (55), Sadik (45), Niasna (55) dan Munatra (49). Keempat orang tersebut berasal dari Dusun Dikkodik Desa Gapura Timur”. Paparnya.

Kejadiannya pada hari minggu tgl 30 jam 16.00 wib di sebuah Gerdu Rumah alamat dusun dikkodik Desa Gapura Timur Kecamatan Gapura telah tertangkap tangan melakukan perjudian jenis kupon putih (togel).

Baca Juga :  Polres Pamekasan Ajak Masyarakat Galakkan Bersepeda dan Pelajar Bike to School

Sementara Ia melanjutkan bahwa Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa uang sejumlah Rp. 899.000, satu unit HP merk Gstar warna putih, tujuh lembar kertas ukuran kecil bertuliskan pasangan perjudian jenis nomer togel, tiga lembar berkas rekapan pembelian nomer togel, tiga buah buku tafsir mimpi serta dua buah spidol warna merah merk Snowman.

“Tersangka bisa dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman10 tahun penjara. Pungkas Hasanuddin. (Lik/Sum).