Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Satreskrim Polres Probolinggo Kota Bekuk 5 Pelaku Curanmor, 2 Diantaranya Dihadiahi Timah Panas

Avatar of admin
×

Satreskrim Polres Probolinggo Kota Bekuk 5 Pelaku Curanmor, 2 Diantaranya Dihadiahi Timah Panas

Sebarkan artikel ini
IMG 20220610 205616
Foto: 5 Pelaku Curanmor ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota, dua diantara dihadiahi timah panas oleh petugas.

PROBOLINGGO, Jumat (10/6/2022) suaraindonesia-news.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota dalam waktu sepekan berhasil menangkap 5 orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang akhir-akhir ini dirasa sangat meresahkan masyarakat.

Para pelaku tersebut ditangkap ditempat yang berbeda – beda. Bahkan karena ada yang tidak kooperatif terhadap petugas saat mau ditangkap, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur kepada 2 pelaku dengan hadiah timah panas di mata kakinya.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengungkapkan, penangkapan para pelaku curanmor ini dilakukan Satreskrim mulai awal Juni 2022.

Satreskrim Polres Probolinggo melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan dan sekaligus melakukan penangkapan terhadap beberapa orang yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor atau pencurian dengan sasaran sepeda motor.

Penangkapan ini, dilakukan dibeberapa tempat, dimana pelaku berada berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

“5 orang pelaku yang ditangkap masing-masing berinisal SK, BN, DH, AJ dan SS. Dan ada salah satu lagi pelaku yang masih dalam pengejaran polisi dan menjadi DPO. Karena pada saat dilakukan penangkapan melarikan diri, yaitu berinisial KL,” sebut AKBP Wadi Sa’bani kepada insan pers saat konferensi pers, Jum’at (10/6/22).

Dari 5 pelaku yang ditangkap tersebut, lanjut Kapolres, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas dari pelaku berupa 7 unit sepeda motor, 1 Unit sepeda angin, seperangkat alat kejahatan berupa kunci ‘T’, sparepart kendaraan bermotor, serta surat-surat kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Staf RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias Sampaikan Pernyataan Sikap Kepada Dinkes Kabupaten Nias

Pasal yang dipersangkakan terhadap para pelaku SK, BN, DH dan AJ adalah pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun. Sedangkan untuk SS, dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Kapolres juga menjelaskan, dari 5 orang tersangka tersebut, 2 pelaku diantaranya DH dan AJ merupakan residivis yang pernah melakukan tindak kejahatan yang sama.

Baca Juga :  Maksimalkan Pelayanan, Direktur PDAM Langsa Tingkatkan Kelancaran Air Bersih 

Adapun TKP, setelah dikembangkan ternyata cukup banyak, yakni ada 14 TKP. Dan sasarannya bukan hanya sepeda motor, melainkan juga sepeda angin, burung, helmet, tabung gas LPG, serta barang yang sekiranya bisa dicuri akan dicuri.

“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada DH dan AJ karena saat dilakukan penangkapan tidak kooperatif dan berusaha melawan Petugas,” tegasnya.

Ia menjelaskan, bahwa kelima pelaku ini beda-beda. Ada yang satu rangkaian dan ada yang tidak.

“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Selain DPO kemudian TKP – TKP yang lain, juga hasil barang curiannya ini dijual kemana, ini masih kita kembangkan,” pungkas perwira Polisi lulusan Akpol tahun 2003 ini.

Reporter : S.Widjanarko
Editor : Nurul Anam
Publisher : Romla