Satreskrim Polres Pamekasan Ungkap Kasus Jambret Gelang di Jalan Raya Belltok - Suara Indonesia
BeritaHukumKriminalRegional

Satreskrim Polres Pamekasan Ungkap Kasus Jambret Gelang di Jalan Raya Belltok

×

Satreskrim Polres Pamekasan Ungkap Kasus Jambret Gelang di Jalan Raya Belltok

Sebarkan artikel ini
IMG 20260112 201954
Foto: Waka Polres Pamekasan didampingi Kasatreskrim dan Kasihumas saat menunjukkan barang bukti.

PAMEKASAN, Senin (12/1) suaraindonesia-news.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan berupa jambret gelang emas yang terjadi di Jalan Raya Belltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial UA (30), warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Pelaku diamankan pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Saat kejadian, korban berinisial M (27) tengah mengendarai sepeda motor sambil membonceng anggota keluarganya. Pelaku mendekati korban dengan cara memepet kendaraan, kemudian secara paksa merampas gelang emas model rantai tiga durian yang dikenakan korban.

Akibat aksi tersebut, korban kehilangan kendali hingga terjatuh dan menabrak tiang kanopi sebuah toko. Insiden tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia, dua orang mengalami luka berat, serta satu korban lainnya menderita luka ringan.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke arah timur. Namun, dalam upaya pelarian tersebut, pelaku terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil pikap dan akhirnya berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gelang emas hasil kejahatan, satu unit sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam, helm, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta pelat nomor kendaraan.

Wakil Kepala Polres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini merupakan komitmen Polres Pamekasan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan jalanan seperti ini sangat meresahkan dan bahkan telah mengakibatkan korban jiwa,” ujar Hendry.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan yang membahayakan keselamatan warga.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat. Pelaku telah kami amankan beserta barang bukti dan akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hendry mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat beraktivitas di jalan raya dan segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kriminal. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Reporter: Mau
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri

Tinggalkan Balasan