Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Satreskrim Polres Blora Gagalkan Upaya Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

×

Satreskrim Polres Blora Gagalkan Upaya Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
IMG 20170316 200418

Reporter: Lukman

Blora, Kamis (16/3/2017) suaraindonesia-news.com – Petugas Unit Resmob Sat Reskrim Polres Blora melakukan penghadangan dan menggagalkan upaya penyelewengan pupuk bersubsidi di Jalan Raya Doplang-Randublatung, turut Desa Jati, Kec. Jati, Kabupaten Blora, Kamis (16/03/17).

Pemilik diketahui bernama Dwi Purwanto (33), warga Desa Bekon Sepur RT.01/RW.02 Kecamatan Kebak Kramat Kabupaten Karanganyar dan Dul Kipli (39) alamat Desa Pandeyan RT.02/RW. 08 Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar ditangkap Unit petugas dengan mengamankan sebanyak 160 sak pupuk bersubsidi berbagai jenis yang diangkut “truk” total seberat 8 Ton diamankan di Mapolres Blora.

Bermula pada hari Kamis, tanggal 09 Maret 2017 sekira pukul  22.00 WIB, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Blora mendapat informasi sebuah truk yang berupaya menyalahgunakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Setelah menelusuri informasi tersebut dan melakukan lidik ternyata benar, petugas mencurigai sebuah truk berwana kuning dengan Nopol AD 1425 KP, kemudian petugas melakukan penghadangan, menghentikan dan memeriksa truk tersebut di Desa Jati, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.

Baca Juga :  Nekat Bakar Kayu Milik MWC NU Lenteng, Pria di Sumenep Diciduk Polisi

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembongkaran terpal Ternyata, truk tersebut benar bermuatan pupuk bersubsidi sebanyak jumlah 160 sak jenis pupuk Urea. Ketika diintrogasi di tempat tersebut ternyata pengemudi truk Dwi Purwanto dan Dul Kipli tidak bisa menunjukan bukti dokumen lengkap.

Saat diinterogasi, pengemudi truk, Dwi Purwanto, mengaku pupuk bersubsidi berasal dari Kabupaten Karanganyar yang akan dijual di wilayah Kabupaten Blora tepatnya di Kecamatan Jati.

“Pupuk itu dibawa dari karanganyar dan hendak dibawa dan dijual ke wilayah Kabupaten Blora,” kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Asnanto, S.H

Baca Juga :  Lawan Narkoba, BAANAR GP Ansor Sumenep Raih Penghargaan Bupati dan BNNK

Karen dinilai menylahi wilaah distribusi, selanjutnya barang bukti disita dan pengemudi serta pemiliknya dibawa ke Polres Blora. Diduga penyelundupan ini untuk mencari keuntungan ganda, karena kemungkinan harga pupuk di Blora lebih mahal dan mengalami kelangkaan.

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Blora mengamankan “truk” warna Kuning beserta babrangbukti pupuk bersubsidi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) truk atas nama Riya Agil Pamungkas.

“Tersangka pemilik pupuk dijaring Pasal 21 ayat 2 jo pasal 30 ayat 3 Permendag RI nomor 15/M/DAG/PER/4/2013, jo pasal 6 ayat 1 sub b, UU Darurat RI nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi,” terang AKP Asnanto, S.H.