Satreskoba Sumenep Ringkus Dua Pelaku Transaksi Narkoba

oleh -164 views

Reporter: Mahdi

SUMENEP, Senin (10/4/2017) suaraindonesia-news.com – Satreskoba Polres Sumenep Kembali berhasil meringkus pengedar narkoba di Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep Madura, Senin (10/04/2017).

Dua tersangka yakni Masruna (37) dan Abd. Rasyid, kedua tersangka berasal dari Kecamatan Manding. Keduanya behasil diriskus sekitar pukul 23.45 Minggu (9/4/2017).

Kasubag Humas Polres Sumenep Suwardi membenarkan atas peristiwa yang melibatkan dua orang tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu poket kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,76 gram. Dua buah HP merk Nokia warna hitam. Satu unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam No.pol: M-3907-WW. dan uang tunai sebesar Rp. 500 ribu.

“Iya mas, tadi malam sekitar pukul 23.45 telah terjadi penangkapan terhadap dua orang tersebut,” Kata Suwardi.

Suwardi menambahkan, kronologi kejadian berawal dari laporan masyarakat bahwa di Desa Kasengan akan terjadi transaksi karkotika jenis sabu. Dengan sigap petugas langsung terjun ke Desa Kasengan guna menyelidikinya.

Petugas berhasil menangkap Masruna yang saat itu berada di teras rumah milik warga, karena mencurigakan petugas mendekati pelaku namun dari tangan kiri pelaku diketahui sempat membuang bungkusan plastik kecil warna hitam, karena curiga lalu petugas mengamankan bungkusan serta memeriksa ternyata didalamnya berisi satu poket kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu. Masruna mengaku barang tersebut didapat dari Abd. Rasyid asal Desa Manding Timur, Kecamatan Manding.

Kemudian hari Senin tgl 10 April 2017 pukul 01.30 Wib petugas melakukan pengembangan serta malakukan penangkapan terhadap Abd. Rasyid. Ia mengakui kalau sabu yang diamankan dari Masruna hasil beli dari dirinya.

“Rasyid mengakui jika barang haram tersebut didapat dari dirinya,” tutur Suwardi.

Kedua tersangka dijatuhi human pasal : 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

Tinggalkan Balasan