Satreskoba Polres Sumenep Bekuk Pengedar Sabu - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Satreskoba Polres Sumenep Bekuk Pengedar Sabu

×

Satreskoba Polres Sumenep Bekuk Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
5d70ded4 21f3 449c a48f 51bbb7469922
Tersangka Pengedar Sabu Bersama Sejumlah Barang Bukti (BB)

SUMENEP, Rabu (29/11/2017) suaraindonesia-news.com – Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan penggerebekan rumah milik Abd Baidi (31), warga Dusun Solok, Desa Benaresep, Kecamatan Lenteng, Kabupaten setempat.

Petugas yang melakukan penggerebekan mendapati 11 poket sabu dengan total isi sabu 2,29 gram. Serta timbangan sabu, dan seperangkat alat konsumsi sabu.

“Barang haram tersebut milik Abd Baidi,” tutur Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.

Baca Juga :  Hakim Sindir Anas Urbaningrum

Menurut Suwardi kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar yang menyebutkan sering dijadikan tempat mengkonsumsi dan transaksi sabu.

Berbekal informasi tersebut polisi langsung melakukan penggerabekan secara cepat.

“Ternyata barang haram tersebut benar mendapatbarang bukti yang tersimpan dalam dompet yang dimasukkan ke tas kecil,” katanya.

Baca Juga :  Berita Duka Selimuti Bangkalan, Fuad Amin Meninggal Dunia

Tersangka Abd Baidi sekaligus pemilih rumah yang mengaku menyimpan dan memiliki sabu ditetapkan jadi tersangka. Ia digelandang ke Polres Sumenep beserta barang buktinya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan

“Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Mahdi/Jie)