Reporter : Adhi
Jember, Suara Indonesia-News.Com – Pemuda Tamatan SMP berinisial PT, Warga Dusun Kebonsari Rt 05 Rw 09 Desa Balung Lor Kecamatan Balung Kabupaten Jember, harus berurusan dengan Satuan Reskoba Polres Jember. Pasalnya dia tertangkap tangan menjual dan mengedarkan obat keras berbahaya tanpa memiliki surat ijin edar.
Tercatat sejumlah 1201 Butir Okerbaya yang terdiri dari Obat Jenis Trex berlogo ‘Y” 469 Butir dan 732 Butir Obat Jenis Dextrometropan beserta uang hasil transaksi penjualan obat senilai Rp. 60.000 berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku, pada Kamis Sore (07/01/2016).
“Maraknya peredaran dan penyalahgunaan obat keras berbahaya terutama dikalangan pemuda dan remaja, bisa menjadi ancaman kesehatan dan keselamatan jiwa seseorang bila dibiarkan, kami harus menindak tegas kasus kasus seperti ini, dan tetap akan melakukan penegakan hukum bagi pelakunya, Tegas Kasubaghumas Polres Jember AKP. Dono Sugiarto,SH, di Mapolres Jember, Jumat pagi (08/01/2016)