Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Satpolpp Serahkan Tersangka Mucikari Mamaros ke Kejari Abdya

Avatar of admin
×

Satpolpp Serahkan Tersangka Mucikari Mamaros ke Kejari Abdya

Sebarkan artikel ini
aaaaass 1
Kajari Abdya Abdur Kadir, S.H.,M.H .saat menerima penyerahan tersangka “Mamaros” dari Kasatpol PP dan WH Abdya Riad, SE Di Aula kejari setempat, Selasa (27/11)

ACEH ABDYA, Rabu (28/11/2018) suaaraindonesia-news.com – Akhirnya kasus Jarimah Zina dan Ikhtilath (Mucikari) yang dilakukan wanita asal Simeulue, Rosmawar alias Mama Ros (45) yang saat ini bermukim di Desa Padang Hilir, Kecamatan Susoh, sudah dilimpahkan oleh pihak Satpol PP dan WH ke kejaksaan negeri Aceh Barat Daya.

Pantauan awak media, dalam pelimpahan kasus tersebut, Kasatpol PP dan WH Riad SE menyerahkan tersangka rosmawar (45) alias mamaros kepada Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Abdur Kadir, S.H., M.H, didampingi Kasi Pidum Firmansyah Seregar SH di Aula Kejari setempat, Selasa sore (27/11) sekira pukul 17.30 wib.

Kepala kejaksaan negeri Abdya Abdur Kadir, S.H.,M.H, menyampaikan, pelaku Mama Ros merupakan warga Leopang, Simeulue, umur 45 tahun, yang saat ini beralamat di Desa Padang Hilir, Kecamatan Susoh telah melakukan perbuatan Jarimah zina dan Ikhtilath (mucikari). Penetapan tersangkanya setelah dilakukan proses penyelidikan oleh Penyidik Kantor Satpol PP dan WH Abdya.

Baca Juga :  Upal Pecahan 100 Kembali Beredar Di Ternate

“Kesimpulannya, bahwa berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap sudah memenuhi syarat formir dan materil. Kepadanya dituntut Pasal 33 ayat 3 jo pasal 25 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” terang Abdur Kadir.

“Kita memberikan apresiasi kepada Satpol PP dan WH sehingga dapat menangkap dan membongkar praktek mucikari tersebut di Abdya,” imbuh Kajari Abdya itu.

Menurutnya, setelah dilimpahkan, tersangka akan ditahan di LP Kelas III Blangpidie sambil menunggu proses persidangan di Mahkamah Syariah Blangpidie atau Tapaktuan beberapa hari kedepan.

Abdur kadir berharap, penanganan perkara ini berlansung dengan cepat agar segera dibuat dakwaannya sebaik mungkin sehingga dapat dituntut dengan jelas.

“Semuanya harus taat hukum siapa yang dipanggil harus memenuhi panggilan jaksa itu,” tuturnya.

Sementara itu, Kastpol PP dan WH Abdya Riad, SE mengatakan, kalau pihaknya sudah mencium keberadaan Mama Ros sejak lama, bahkan sampai berbulan-bulan. Awalnya Mama Ros diketahui tinggal di Kuala Batee pada sebuah kantin.

Baca Juga :  Pengurus PGRI Abdya Gelar Konferensi Masa Bakti Ke-XXII

Informasi dari masyarakat setempat, aktifitas kantinnya di bubarkan warga dan dia diusir dari gampong tersebut karena ketahuan berbuat tidak benar hingga pindah ke gampong padang Hilir.

Dijelaskan Riad, Personel Satpol PP melakukan penyamaran pertama tidak berhasil dilanjutkan ke malam keduanya ternyata berhasil dijebak.oleh personil.

“Kita menangkap Mama Ros di sebuah losmen pada Senin malam (3/9) sekira pukul 23.40 wib lalu. Ternyata upaya pengintaian yang kita lakukam tidak sia-sia hingga praktek Mama Ros terurai,” paparnya.

Kemudian, beberapa hari yang lalu sebelum pelimpahan tahap 2, tersangka meminta izin untuk bertakziah ke rumah salah satu keluarganya yang sudah meninggal di Simeulue.

“Sore dari Simeulue merapat di Pelabuhan Meulaboh lansung dijemput oleh Satpol PP Abdya untuk diserahkan ke Kejaksaan,” Tukasnya.

Reporter : Nazli Md
Editor : Amin
Publisher : Imam