Reporter: Liq
Sumenep, suaraindonesia-news.com – Karena tidak berizin, Satpol PP Sumenep, Madura, Jawa Timur menurunkan paksa baliho Ponpes Al-Karimiyyah milik Bupati Sumenep A. Busyro Karim, di sekitar jalan wilayah kota Setempat. Seini (18/7/2016).
Moh Saleh, Kasi Ops Satpol PP Sumenep, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak memandang milik siapa, jika tidak memiliki izin resmi dari pemkab, pihaknya akan tetap melakukan penertiban.
“Kita tidak tebang pilih, siapapun pemilik baliho yang dipasang tanpa ada tanda legalitas dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Sumenep, akan kita turunkan. Buktinya umbul-umbul itu betuliskan Ponpes milik bapak bupati, juga kita turunkan,” jelas Moh Saleh, Senin (18/07/2016).
Ia melanjutkan, tidak hanya milik ponpes Al Karimiyyah, puluhan baliho yang lainnya juga diturunkan karena tidak memiliki izin resmi. Pihaknya juga menertibkan sejumlah media luar yang tidak berizin.
Bahkan ada sekitar 26 media luar tak berizin, yang diturunkan Satpol PP seperti 10 umbul-umbul, 10 banner dan 6 spanduk.
“Semua yang kita turunkan itu tidak berizin,” pungkasnya.
