Satpol PP Sumenep Ciduk Empat Pasangan Mesum, Satu Diantaranya Oknum PNS - Suara Indonesia
Berita UtamaHukumKriminalPeristiwaRegional

Satpol PP Sumenep Ciduk Empat Pasangan Mesum, Satu Diantaranya Oknum PNS

Avatar of admin
×

Satpol PP Sumenep Ciduk Empat Pasangan Mesum, Satu Diantaranya Oknum PNS

Sebarkan artikel ini
unnamed file
4 pasangan mesum saat diperiksa di kantor Satpol PP Sumenep, Rabu (19/09) siang

SUMENEP, Rabu (19/09/2018) suaraindonesia-news.com – Tidak mau kecolongan dengan berbagai Penyakit Masyarakat (Pekat) yang banyak meresahkan masyarakat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (19/09/2018) Tim gabungan Satpol PP, Polres dan Dishub Sumenep secara intensif gelar operasi gabungan di beberapa penginapan.

Dari sejumlah penginapan yang disasar, petugas berhasil mengamankan 4 pasangan bukan suami istri. Di antaranya 1 pasangan di rumah kos (dekat SMA II Sumenep) Jl. KH. Wahid Hasyim, 1 pasangan di rumah kos (depan SDN Pandian) Jl. Teuku Umar, 1 pasanga di hotel (inisial U), dan 1 pasangan di salah satu tempat fitness (inisial SRI).

“Mereka diamankan karena bukan suami istri dan kedapatan berada di dalam kamar dengan keadaan tertutup,” tutur Fajar Santoso, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umun (Trantibun) Satpol PP Sumenep, Rabu (19/09/2018) siang.

Ia menjelaskan ke 4 pasangan bukan suami istri yang diduga pasangan mesum itu, selanjutnya langsung digelandang ke markas Satpol PP Sumenep untuk didata dan diberi pembinaan. “Salah satu pasangan, yang pria dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS),” terangnya.

Namun, Fajar tidak menyebut secara detail instansi mana yang menaungi salah seorang oknum PNS yang terjaring razia tersebut. Dirinya berdalih dalam tahap pemeriksaan dan pendataan.

“Belum kita ketahui dia (oknum,red) ada di instansi mana, karena masih belum didata. Pokoknya nanti kita akan kabari lagi hasil pemeriksaannya,” ucapnya.

Disinggung soal tindakan yang akan diambil kepada salah seorang oknum PNS yang terjaring razia tersebut. Fajar mengaku, tidak mempunyai kewenangan dalam mengambil tindakan berupa sangsi.

“Kami akan melaporkan kepada kepala dinasnya, karena yang berhak memberikan usulan dan sangsi kepada yang bersangkutan tersebut dari dinas yang menaunginya,” pungkasnya.

Reporter : Syaiful
Editor : Agira
Publisher : Imam