Sampang, Suara Indonesia-News.Com – Keberadaan kios atau toko penyedia Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Sampang terus diresahkan warga. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun lantas melakukan razia di empat titik yang dinilai rawan dan ramai dibicarakan oleh warga.
Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang, Hamdani melalui Kasi Operasional, Moh Sadik, mengatakan, razia miras kali ini atas dasar laporan masyarakat.
“Dari laporan masyarakat ada beberapa kios kecil menjual miras, diantaranya di Toko Seneng, Terminal, Pasar Margalela dan Taddan. Hal itu dilarang berdasarkan peraturan daerah (Perda) No 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan miras,” terangnya, Selasa (25/8/2015).
Lanjut Sadik menuturkan, dalam razia tersebut pihaknya telah menyita miras sebanyak 384 botol jenis Guinnes, 120 botol jenis bir Bintang dan 18 botol jenis anggur serta sebanyak 1 sak yang berisi kurang lebih 25 botol kosong jenis bir bintang.
“Memang toko-toko itu sudah menjadi sasaran kami dan ternyata, ada 16 dus Guinnes, 12 dus air mineral merk Vian yang di dalamnya berisi bir bintang. Kemudian 20 botol campuran, yaitu 18 botol jenis anggur dan 2 botol beras kencur. Untuk penjualnya nantinya akan terkena Pasal 6 Perda No 30 Tahun 2002 yaitu barangnya disita dan pemiliknya di sidang di pengadialan dengan ancaman hukuman kurungan minimal selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta,” tegasnya. (nor/luk).

